
suaraakademis.com | Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pemaknaan bersyarat tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Menurut MK, penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers dan keadilan restoratif (restorative justice), bukan pendekatan represif.
“Setiap sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers,” tambahnya.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab.
