MEDAN | Suaraakademis.com – Dalam hukum Islam, masjid memiliki kedudukan yang sangat suci dan dihormati. Secara tegas menyarakan, tidak dibenarkan merusak, menghancurkan, atau menggusur masjid yang sudah diwakafkan dan digunakan untuk beribadah.
Tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Masjid tersebut telah menjadi hak milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Kesimpulannya tindakan melanggar hal ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Hal ini ditegaskan Indra Buana Tanjung, dengan didampingi Iza Usman,dan Ayu Noverita Sari Limbong, dari Law Office Indra Tan & Partners saat menggelar konferensi pers, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kongkritnya, kepada Pers Indra Buana Tanjung menjelaskan Masjid Riyadhussalihin yang semula berbentuk langgar (Musholla) telah diwakafkan oleh T. Muhammad pada 8 Januari 1958 sebagaimana Akta pengganti Akta Ikrar (AIW) Nomor : W3 / 115 / III / Tahun 1992 Tanggal 30 Maret 1992.
“Selanjutnya terhadap tanah yang berdiri diatasnya bangunan Masjid Riyadhussalihin sudah didaftarkan pada kantor Pertanahan kota Medan dan memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 796 Wakaf atas nama Suhardi,S.H, dkk (Nadzir tanah wakaf di kelurahan Sei Sikambing B) Medan,” ungkap Indra Tan sebutan yg populer dikalangan praktisi hukum.
“Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal telah terdapat Pengesahan Nadzir Nomor : 105 / 115 / III / 1992 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepala Kantor Urusan Agama kota Medan terhadap tanah wakaf yang terletak di kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal,dengan luas tanah 1O x 2O M²,” ujar Tim hukum Aliansi Ormas Islam pembela Mesjid tersebut.
Ayu Limbong menambah kan”Bahwa berdasarkan pasal 3 undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ditegaskan bahwa Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Sehingga gugatan perbuatan melawan hukum AQUO atas tanah Masjid tidak memiliki dasar hukum (Error In Objecto), karena Masjid Riyadhussalihin bukan lagi milik pribadi melainkan milik umat Islam yang telah didaftarkan dalam bentuk wakaf kepada instansi yang berwenang,” .
Bahwa Masjid Riyadhussalihin yang diwakili oleh Muhammad Amin Nasution selaku ketua BKM sebagai tergugat I oleh Suwarno sebagai penggugat dalam perkara perdata “Perbuatan Melawan Hukum” Nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn Tanggal 22 September 2025 di pengadilan negeri Medan terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Sunggal Nomor 198-B kelurahan Sei Sikambing B kecamatan Medan Sunggal provinsi Sumatera Utara seluas ± 8.620 M² yang berbatas Utara dengan Tanah PTP IV (d/h PNP VI), berbatas Selatan dengan Jalan Sunggal/warung Bu Yani. Sedangkan sebelah Timur berbatasan dengan komplek perumahan Rajawali alm Rasyid (d/h P. Tampubolon/Muchtar Effendy dan bahagian Barat dengan Jalan LPP (d/h Nya.Laisun/Djainal)”.
Dan keberadaan Masjid Riyadhussalihin dengan luas 241M² tersebut berada di dalam tanah yang menjadi objek perkara dalam perkara Aquo tersebut. ujar Magister Hukum alumni Darma Agung tersebut
“Alhamdulillah berkat doa kita bersama dan kerjasama tim kuasa hukum dari kantor hukum Indra Tan & partner, dalam persidangan dengan durasi waktu yang cukup panjang akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Medan memutuskan dengan putusan nomor : 949 / Pdt.G / 2025 / PN Mdn dalam EKSEPSI :
– Mengabulkan Eksepsi Tergugat I mengenai Eksepsi Absolut.
– Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.
Dalam Pokok Perkara :
– Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvant Kelijke Verkelaard).
– Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ” sebut Tan yang juga sekretaris Alumni Persaudaraan Alumni 212 Sumut,” mengakhiri keterangan pers nya.
(Tim)
