
suaraakademis.com |Medan –
Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari balik tembok Lapas Klas I Medan. Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara melayangkan peringatan keras kepada pihak lembaga pemasyarakatan agar jangan berani memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada narapidana Samsul Tarigan.
Bagi GNI, nama Samsul Tarigan bukan sekadar warga binaan biasa. Ia adalah terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare di Sei Semayang, Binjai, yang merugikan negara hingga sekitar Rp41 miliar. Vonis kasasi Mahkamah Agung membuatnya harus mendekam selama 1 tahun 4 bulan penjara, setelah dieksekusi Kejari Binjai pada Agustus 2025 lalu.
Namun di mata publik, hukuman itu dinilai belum sebanding dengan rekam jejaknya. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi buronan kasus penyerangan anggota polisi di barak narkoba miliknya. Ironisnya, sebelum masuk sel, ia masih tercatat sebagai Ketua DPD ormas besar di Sumut.
Aktivis GNI Sumut, Yudhi William, menegaskan pihaknya tidak ingin hukum kembali “tumpul ke atas”.
“Kami minta tegas, jangan sampai ada PB untuk Samsul Tarigan. Rasa keadilan masyarakat bisa hancur kalau napi dengan rekam jejak seperti itu diperlakukan istimewa,” tegasnya.
Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. GNI menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lapas, mulai dari isu fasilitas mewah hingga komunikasi bebas dengan dunia luar. Kabar yang beredar menyebut ruang tahanannya diduga dilengkapi AC, TV, kulkas, bahkan telepon genggam.
Lebih mencengangkan lagi, beredar cerita bahwa ia masih bisa berkomunikasi lewat panggilan video dari dalam sel. Jika benar, kondisi itu jelas bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan.
“Kalau napi masih bisa ‘mengatur’ dari balik jeruji, ini namanya bukan pembinaan, tapi pembiaran,” sindir Yudhi.
Tak berhenti di situ, isu lain juga menyeruak. Samsul disebut-sebut diduga mulai membangun kembali bisnis hiburan malamnya setelah Diskotik Marcopolo dirobohkan tim gabungan Pemprov Sumut. Bahkan muncul dugaan ia menunggangi sejumlah aksi demo penutupan tempat hiburan malam di Langkat.
Warga menilai gerakan itu bukan moralitas, melainkan persaingan bisnis terselubung.
“Katanya mau ditutup semua, biar punya dia aja yang berdiri,” ujar seorang warga.
GNI pun mempertanyakan kelayakan Samsul untuk mendapat PB. Sesuai aturan, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penyesalan, perubahan sikap, dan tidak lagi berpotensi mengulangi perbuatan pidana. Bagi mereka, indikator itu belum terlihat.
Sementara itu, Kalapas Klas I Medan Fonika Affandi membantah tegas seluruh isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada fasilitas istimewa maupun perlakuan khusus.
“Kami tidak diskriminatif. Semua fasilitas sama sesuai standar. Informasi soal sakit atau PB juga tidak benar, dan sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan,” jelasnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, GNI Sumut menegaskan pengawasan publik tidak akan berhenti. Mereka berjanji terus memantau setiap proses hukum agar lapas tidak menjadi tempat “nyaman” bagi narapidana berpengaruh.
“Jangan sampai penjara berubah jadi hotel. Hukum harus memberi efek jera, bukan kemewahan,” pungkas Yudhi.
Kini sorotan tertuju pada Lapas Klas I Medan. Publik menunggu bukti: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali luluh di hadapan nama besar dan kekuasaan? (Wan)
