GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan pemerasan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli terus memanas. Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menuding ada indikasi upaya membungkam gerakan aktivis setelah mantan Koordinator AMPERA berinisial BL ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sikap tegas tersebut diputuskan dalam rapat pengurus inti AMPERA yang digelar pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.00–16.30 WIB di Sekretariat AMPERA, Jalan Mistar Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli.
Dalam rapat internal tersebut, jajaran pengurus organisasi memutuskan dua langkah strategis, yakni melakukan penyelamatan organisasi melalui pergantian koordinator serta memberikan pendampingan dan advokasi hukum penuh kepada BL yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Nias.
Koordinator AMPERA yang baru, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Bung Mikoz, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa organisasi melihat perkara ini tidak bisa dipisahkan dari konteks awal yang memicu konflik.
Menurutnya, sebelum kasus tersebut mencuat, telah muncul kritik publik, pemberitaan media, serta rencana aksi unjuk rasa dari LSM Perkara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao ketika seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli masih menjabat sebagai kepala desa.
“AMPERA menilai penetapan tersangka terhadap BL tidak dapat dilepaskan dari dinamika kritik publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Mikoz.
Ia menegaskan, organisasi memandang penting agar proses hukum tidak berubah menjadi alat membungkam kritik masyarakat terhadap pejabat publik.
“Kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai perkara pidana biasa. Ada konteks kritik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang justru menjadi titik awal konflik,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, AMPERA juga secara resmi mengangkat Agri Handayan Zebua sebagai koordinator baru, menggantikan BL, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi.
Namun demikian, keputusan tersebut ditegaskan sebagai langkah administratif organisasi, bukan bentuk penghakiman terhadap BL yang masih menjalani proses hukum.
“AMPERA tetap memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada BL hingga proses hukum selesai,” katanya.
AMPERA juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam peristiwa OTT yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja salah satu anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi, sebelum operasi tangkap tangan terjadi, diduga telah berlangsung negosiasi antara pihak-pihak terkait, bahkan korban disebut telah lebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Pertemuan kedua yang berujung OTT disebut terjadi setelah korban mengundang tersangka datang ke ruang kerjanya di DPRD.
Situasi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait konstruksi peristiwa yang kemudian dikategorikan sebagai pemerasan.
“Fakta-fakta ini perlu diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran yang utuh dapat terungkap,” kata Mikoz.
Selain memberikan pendampingan hukum kepada BL, AMPERA menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara ketat, membuka fakta-fakta yang dinilai belum terungkap kepada publik, serta melanjutkan investigasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao yang menjadi akar persoalan.
AMPERA juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawasi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“AMPERA berdiri untuk kepentingan rakyat. Perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan terhadap aktivis,” tegas Mikoz.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.
“Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap dilindungi,” pungkasnya.
