Suaraakademis.com.|Majalengka – Potret buram penegakan hukum kembali terlihat jelas di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hingga Sabtu (11/04/2026), nasib hukum Ivan Afriandi, jurnalis media Jurnal Investigasi, masih terkatung-katung tanpa kepastian. Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku yang diduga kuat merupakan pedagang minuman keras (miras) dan kawanannya, masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Desember 2023. Saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi informasi terkait peredaran miras di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Ivan justru menjadi korban kekerasan brutal. Ia dikeroyok, dipukul hingga wajah dan kepala bengkak, bahkan sempat dikejar dan dilempari botol saat berusaha menyelamatkan diri.
Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah hanya menjadi tumpukan kertas mati di meja penyidik. Ironisnya, meski jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali – mulai dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi – kasus ini tak kunjung bergerak. Bahkan, enam surat konfirmasi yang dikirimkan oleh berbagai organisasi pers pun tak satu pun mendapatkan respons resmi.
Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam kemarahan menyikapi perlakukan tidak adil yang dialami anggotanya. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan hukum.
“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram.
Tokoh pers nasional dan alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat.
“Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” serunya.
Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan
Dalam perspektif hukum dan filsafat, apa yang dialami Ivan adalah bentuk nyata penderitaan akibat absennya negara. Filsuf Inggris, William E. Gladstone, pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam teorinya Categorical Imperative menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral mutlak. Membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap martabat manusia. Sementara itu, konsep Social Contract John Locke menegaskan bahwa rakyat telah menyerahkan mandat keamanan kepada negara. Ketika negara gagal bertindak meski bukti jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati.
Masyarakat kini tak ingin berada dalam kondisi “State of Nature” ala Thomas Hobbes, di mana yang kuat memangsa yang lemah hanya karena penegak hukum memilih diam.
Ujian Kredibilitas Polri di Bawah Pemerintahan Baru
Diamnya Polres Majalengka terhadap surat-surat konfirmasi organisasi pers bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata Kapolres saat ini, AKBP Rita Suwadi. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” para pendahulunya, atau berani membersihkan ketidakadilan ini?
Keadilan untuk Ivan Afriandi menjadi ujian berat bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode kepemimpinan, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud tindakan nyata.
(TIM/Red)
