BINJAI – Pemerintah Kota Binjai melalui Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan permintaan setoran proyek dan aliran dana melalui pihak perantara. Tuduhan tersebut dipastikan tidak benar, tidak berdasar fakta, serta mencatut nama dan jabatan PJ Sekda Kota Binjai. 26 januari 2026
PJ Sekda Chairin F. Simanjuntak menegaskan dirinya tidak pernah meminta, menerima, maupun memerintahkan setoran dana dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan proyek pemerintah atau kepentingan jabatan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam transaksi maupun komunikasi yang diklaim dilakukan oleh pihak-pihak tertentu
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah meminta, menerima, atau menginstruksikan setoran dana apa pun. Jika ada pihak yang mencatut nama saya, hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab saya,” tegas Chairin F. Simanjuntak.
Menanggapi klaim adanya bukti transfer dan percakapan yang beredar di ruang publik, PJ Sekda menyatakan tidak memiliki hubungan dengan transaksi tersebut. Apabila terdapat pihak yang menggunakan atau mencatut namanya untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan, agar persoalan ini menjadi terang dan ditangani secara objektif,” tambahnya.
PJ Sekda juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat menyesatkan publik dan merugikan pihak lain.
Hak jawab ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar publik memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
