DELI SERDANG | Suaraakademis.com – Selalu ada saja ulah manusia yang memiliki rasa tamak dan rakus , meraih penghasilan dengan cara yang instan tidak memikirkan dampak daripada perbuatan yang dilakukannya dapat membahayakan kesehatan keselamatan warga lingkungan masyarakat sekitar.
Seperti yang di lakukan oleh oknum Warga masyarakat yang tidak dikenal Minggu (1-3-2026) dengan mengatasnamakan percetakan darat menjadi persawahan dengan cara material tanah di korek dan di perjual belikan ( komersial ) namun diduga tidak mentaati aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia seperti Izin galian C, Izin perubahan darat menjadi sawah, izin lingkungan hidup, Izin lintas jalan dan izin persetujuan warga masyarakat atau izin lainnya yang terkait dengan peraturan Pemerintah tentang galian C tersebut.

Sudah selama sepekan warga masyarakat merasakan resah dengan adanya Kenderaan Dumtruck lalu lalang bermuatan material tanah hasil korekan di daerah Aras Kabu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, banyak Kenderaan hilir mudik memunculkan debu beterbangan hingga memasuki permukiman masyarakat bahkan para pengguna jalan merasa terganggu akibat debu yang menghalangi pengendara masuk ke bola mata mengakibatkan perih dan sesak pada pernafasan.
Abdul salahsatu warga kecamatan Beringin pada awak media mengatakan “sudah selama satu minggu ini kami merasa terganggu dalam perjalanan berkendaraan banyaknya debu yang bertaburan, berjatuhan dari kendaraan truk yang mengangkut tanah, biasanya kami dapat berjalan dengan lancar tidak ada hambatan kini banyaknya debu berterbangan kami menjadi tidak nyaman bahkan mata sampai masuk debu juga di pernapasan merasa terganggu, “keluhnya

J Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media Minggu (1-3-2026) hingga berita ini ditayangkan kanit tipiter Polresta Deli Serdang sama sekali tidak respon, diduga tidak perduli.
Diminta kepada aparat kepolisian Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap dan menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut, karena selain Melanggar peraturan perundang-undangan juga meresahkan masyarakat, banyaknya debu yang bertaburan mengganggu kesehatan mata dan pernafasan.
Pelaku galian C ilegal (tanpa IUP/izin resmi) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi ini berlaku bagi penambangan batuan/mineral non-logam tanpa izin sah yang merusak lingkungan.

Sanksi pelanggaran galian C ilegal:
Sanksi Pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Beberapa referensi juga menyebutkan potensi denda hingga Rp10 miliar dalam kasus tertentu.
Pidana Tambahan : Pelaku dapat dikenakan perampasan barang/alat yang digunakan untuk menambang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Sanksi Penadah : Pihak yang membeli atau menggunakan hasil material galian C ilegal dapat dijerat pasal penadah (KUHP Pasal 480) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin (jika ada) oleh Dinas ESDM/PTSP.
Aparat penegak hukum (APH) berwenang menindak tegas tambang galian C ilegal tanpa menunggu laporan masyarakat, karena dianggap merugikan negara dan merusak lingkungan.
(Tim)
