Gunungsitoli – Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis, jurnalis, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah satu anggota DPRD di Gunungsitoli.
Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut mengaku prihatin sekaligus mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Mereka menilai peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang ditangkap, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi aktivis, LSM, dan jurnalis yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Namun demikian, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Menurut mereka, sebelum peristiwa penangkapan terjadi, beberapa pihak yang kini ditahan diketahui tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pada masa jabatan Wiradarma saat menjabat sebagai Kepala Desa Nikootano Dao pada periode 2021 hingga 2023.
“Upaya kontrol sosial yang dilakukan justru berubah menjadi tuduhan pemerasan yang berujung pada penangkapan. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut.
Mereka juga mempertanyakan beberapa hal yang dinilai janggal dalam kronologi peristiwa tersebut, di antaranya terkait kehadiran cepat aparat penegak hukum di lokasi kejadian, serta konstruksi dugaan pemerasan yang terjadi dalam pertemuan di ruang kerja anggota DPRD tersebut.
Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menilai, apabila persoalan ini tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi gerakan sosial dan kebebasan pers di wilayah Kepulauan Nias.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kekuasaan merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikapnya, Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
- Mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut kepada publik.
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, maupun jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
- Meminta proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta bebas dari tekanan dan kepentingan politik.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat di Kepulauan Nias untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut agar tidak terjadi ketidakadilan.
Mereka menegaskan bahwa apabila berbagai kejanggalan dalam kasus ini tidak dijelaskan secara terbuka, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah konstitusional bersama elemen masyarakat sipil di wilayah tersebut.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan kebenaran tidak boleh dibungkam oleh skenario apa pun,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap Front Pemuda Ormas Jurnalis Nias Bersatu
