
suaraakademis.com | Binjai –
Jaringan “emak-emak” pengedar ekstasi akhirnya dibongkar Satresnarkoba Polres Binjai. Empat ibu rumah tangga ditangkap dalam penggerebekan senyap di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Jumat dini hari (23/1/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang kerap keluar masuk kampung pada malam hari dengan sistem antar pesanan. Informasi itu diterima langsung Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Di bawah komando IPTU Eddy Supratman, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat tersangka beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi, tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keempat tersangka berinisial K (28), R (26), VFA (26) warga Tandem Hilir dan J (28) warga Desa Pematang Pelintahan, Sei Rampah. Modusnya, mereka menerima pesanan lewat ponsel lalu mengantar langsung barang haram ke pembeli.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama di atas jaringan tersebut.(Har)
