Suaraakademis.com||Gunungsitoli — Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NL dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Marinus Gulo alias Ama Meilen (43), warga Desa Hiliwalo’o, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi tersebut tercatat di Polres Nias pada pukul 15.01 WIB dengan Nomor LP/B/758/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Desember 2025.
Marinus Gulo menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat pagi, 26 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Gunungsitoli Angin, Kota Gunungsitoli. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor NL yang diduga secara terbuka meneriakinya di hadapan umum.
“Terlapor berulang kali meneriaki saya dengan kalimat bayar utangmu serta memaki saya dengan sebutan nama hewan di depan umum,” ujar Marinus saat dikonfirmasi di kediamannya.
Atas kejadian tersebut, Marinus mengaku merasa keberatan, malu, dan nama baiknya tercemar, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, awak media telah mencoba mengonfirmasi terlapor NL, oknum guru PPPK, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-6226-XXXX sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media menanyakan kebenaran pernyataan bahwa Marinus Gulo memiliki utang sebagaimana yang disampaikan terlapor di depan umum.
Menanggapi hal tersebut, NL menjawab singkat dengan bahasa daerah, “Sofu mane khö nia lemengerti ndaodo niwa’omo.”
Ketika kembali ditanya terkait kebenaran laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, NL menjawab, “Terima kasih informasinya, biar kita tunggu saja perkembangan laporannya. Kalau sudah dilaporkan, terima kasih,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
