Suaraakademis.com||Sunggal — Polemik sengketa surat rumah peninggalan almarhum Hasbullah mencuat ke publik. Seorang warga bernama Sisniar, istri pertama almarhum, mengaku haknya atas rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992 ditahan oleh kepala desa dan kepala dusun, dengan alasan harus dibagi kepada anak dari istri kedua almarhum.

Persoalan ini bermula setelah Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025. Sekitar satu bulan kemudian, Sisniar mencoba menjalin silaturahmi dengan istri kedua almarhum untuk menanyakan keberadaan surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah. Namun niat baik tersebut justru berujung penolakan dan Sisniar disebut diusir dari rumah istri kedua.
Upaya Mencari Hak Justru Dipersulit
Tak tinggal diam, Sisniar berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi pihak kepolisian sektor (Polsek). Ia disarankan untuk menelusuri data surat tanah melalui fotokopi milik tetangga sekitar. Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu, lantaran para tetangga mengaku dilarang oleh kepala dusun dan istri kedua almarhum untuk memberikan salinan dokumen apa pun.
Kesulitan juga dialami Sisniar saat mengurus surat kematian di kantor desa. Ia mengaku dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan, hingga harapannya hampir pupus untuk mendapatkan kembali haknya
.Mediasi Desa Berujung Tekanan Pembagian
Masalah ini kemudian disampaikan kepada anak sulung Sisniar, Ikhda, yang berinisiatif mengadukan persoalan ke kantor desa. Mediasi pun dilakukan dengan menghadirkan pihak istri pertama, istri kedua, anak-anak, serta perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, istri kedua menyebut surat rumah “entah disimpan di mana” bahkan sempat menyatakan “dibawa ke kuburan”. Hingga akhirnya, melalui tekanan situasi, Sisniar terpaksa menyetujui pernyataan bahwa bila surat ditemukan, rumah tersebut akan dibagi.
Pernyataan ini kemudian langsung ditegaskan oleh kepala desa dan kepala dusun dengan keputusan sepihak:
- 50 persen untuk Sisniar
- 50 persen untuk anak-anak dari kedua istri
Keputusan tersebut diterima Sisniar dengan berat hati, semata-mata agar surat rumah dapat dimunculkan kembali.
Fakta Baru: Istri Kedua Diduga Kuasai Seluruh Hak Lain
Belakangan, Sisniar dan anak-anaknya menemukan fakta bahwa istri kedua telah menerima hampir seluruh harta peninggalan almarhum, antara lain:
Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.
- Gaji pensiun almarhum diambil sepenuhnya oleh istri kedua tanpa dibagi kepada anak-anak dari istri pertama.
- Dana Hari Tua (SHT) sebesar Rp71 juta juga diduga diambil seluruhnya.
- Tanah di Aceh dijual dan hasilnya diberikan kepada anak dari istri kedua.
- Rumah yang ditempati istri kedua merupakan hasil pembelian almarhum bersama istri kedua dan telah diberikan sepenuhnya kepada mereka.
Atas dasar itu, Sisniar dan anak-anaknya menolak pembagian rumah yang dibeli pada masa pernikahan sah tahun 1992, karena rumah tersebut merupakan harta bersama Sisniar dan Hasbullah, bukan hasil dari pernikahan kedua.
Surat Rumah Ditahan Kades, Keluarga Tempuh Jalur Media
Ironisnya, saat Sisniar meminta kembali surat rumah yang dititipkan kepada kepala desa, permintaan tersebut ditolak. Kepala desa disebut bersikeras tidak akan menyerahkan surat sebelum Sisniar memberikan bagian kepada anak dari istri kedua.
“Kepala desa bukan pihak ahli waris. Tidak ada dasar hukum menahan surat rumah milik kami,” tegas pihak keluarga.
Merasa keadilan tidak ditegakkan, Sisniar dan anak-anaknya akhirnya menempuh jalur media, berharap mendapat perhatian publik dan bantuan agar:
- Surat rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah dikembalikan
- Hak istri pertama dan anak-anaknya tidak dirampas
- Aparat desa bersikap netral dan sesuai hukum
Keluarga berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
