Pakpak Bharat | Suaraakademis.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sibongkaras, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi perhatian setelah analisis awal terhadap dokumen penyaluran dan rincian kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif yang dinilai perlu penjelasan dari pemerintah desa.Minggu, 8/6/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, total Dana Desa tahun 2024 tercatat sebesar Rp780.374.000 dan telah disalurkan seluruhnya kepada pemerintah desa melalui dua tahap penyaluran.
Rinciannya yaitu Tahap I sebesar Rp368.549.600 (47,23 persen) dan Tahap II sebesar Rp411.824.400 (52,77 persen). Secara administratif, pola penyaluran dua tahap ini masih dianggap normal dalam mekanisme penyaluran Dana Desa.
Namun ketika dilakukan pencocokan dengan rincian kegiatan yang tersedia, jumlah kegiatan yang teridentifikasi hanya mencapai Rp338.759.964.
Artinya terdapat selisih sekitar Rp441.614.036 yang belum terlihat dalam rincian kegiatan tersebut.
Selisih yang mencapai lebih dari 56 persen dari total pagu anggaran itu menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Dalam praktik administrasi desa, selisih seperti ini bisa terjadi karena beberapa kemungkinan, seperti data kegiatan yang belum lengkap, adanya program lain yang belum ditampilkan, atau laporan kegiatan yang belum sepenuhnya dipublikasikan.
Program Posyandu Muncul Lebih dari Satu Kali
Dalam rincian kegiatan tahun 2024 juga ditemukan program Posyandu yang tercatat dua kali, yaitu sebesar Rp25.500.000 dan Rp40.929.084.
Jika dijumlahkan, total anggaran kegiatan Posyandu mencapai Rp66.429.084.
Pengulangan kegiatan seperti ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun dalam pengelolaan anggaran publik, kondisi tersebut biasanya memerlukan penjelasan rinci apakah kegiatan tersebut merupakan program yang berbeda, pencairan bertahap, atau pemecahan anggaran dalam beberapa kegiatan.
Anggaran Pertanian Capai Lebih dari Rp100 Juta
Pada sektor peningkatan produksi tanaman pangan, tercatat dua kegiatan dengan nilai Rp6.935.000 dan Rp114.780.000.
Total anggaran sektor ini mencapai Rp121.715.000.
Nilai tersebut tergolong cukup besar untuk skala desa dan biasanya digunakan untuk pengadaan alat pertanian seperti hand tractor, mesin pengolahan hasil pertanian, atau bantuan alat bagi kelompok tani.
Karena itu, aspek yang perlu diverifikasi antara lain keberadaan barang yang dibeli, kelompok tani penerima bantuan, serta kesesuaian harga dengan standar pasar.
Proyek Jalan Usaha Tani
Selain itu terdapat program pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp80.000.000.
Dalam proyek infrastruktur desa, hal yang biasanya menjadi perhatian adalah panjang jalan yang dibangun, volume pekerjaan, serta keberadaan papan proyek di lokasi kegiatan.
Sektor infrastruktur sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu sektor yang paling sering diaudit karena berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran.
Dana Keadaan Mendesak
Pada tahun 2024 juga tercatat anggaran Rp21.600.000 untuk program keadaan mendesak.
Program ini dalam praktik Dana Desa biasanya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan darurat, atau penanganan kondisi tertentu di masyarakat.
Jika diasumsikan sebagai BLT Dana Desa dengan standar Rp300.000 per bulan, maka nilai tersebut setara dengan sekitar 6 penerima selama satu tahun.
Karena itu, daftar penerima dan bukti penyaluran menjadi dokumen penting yang biasanya diperiksa dalam proses audit.
Anggaran Pendidikan Desa
Pada sektor pendidikan desa, program PAUD atau pendidikan anak usia dini tercatat sebesar Rp49.015.880.
Dalam praktik umum, honor guru PAUD desa biasanya berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Karena itu, penggunaan anggaran yang mencapai hampir Rp49 juta memerlukan rincian lebih lanjut terkait komponen belanja program, jumlah tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikan yang dilaksanakan.
Dana Desa Tahun 2023
Sementara itu, pada tahun anggaran 2023, total Dana Desa yang diterima Desa Sibongkaras tercatat sebesar Rp938.845.000 yang disalurkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar Rp382.453.500 (40,74 persen), tahap kedua Rp281.653.500 (30 persen), dan tahap ketiga Rp274.738.000 (29,26 persen).
Dari rincian kegiatan yang tersedia, total belanja yang terlihat mencapai sekitar Rp824.037.510, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp114.807.490 yang belum muncul dalam daftar kegiatan.
Program Berulang dalam Satu Tahun
Dalam data kegiatan tahun 2023 juga ditemukan beberapa program yang muncul lebih dari satu kali.
Salah satunya adalah kegiatan Posyandu yang tercatat sebanyak tiga kali dengan total anggaran mencapai Rp126.855.000.
Selain itu program keadaan mendesak juga muncul sebanyak empat kali dengan total nilai Rp100.800.000.
Jika program tersebut merupakan BLT Dana Desa, maka jumlah tersebut setara dengan sekitar 28 penerima selama satu tahun, yang secara matematis masih memungkinkan namun tetap memerlukan verifikasi data penerima.
Anggaran Pertanian dan Peternakan
Sektor pertanian pada tahun 2023 juga menerima alokasi cukup besar dengan total sekitar Rp216.310.000, sementara program peningkatan produksi peternakan mencapai Rp85.240.000.
Program-program tersebut biasanya digunakan untuk pengadaan alat pertanian, bantuan ternak, atau fasilitas produksi kelompok tani.
Proyek Infrastruktur Jembatan
Proyek terbesar dalam data tahun 2023 adalah pembangunan atau peningkatan jembatan desa dengan nilai Rp173.054.920.
Dalam proyek infrastruktur desa, beberapa hal yang umumnya diverifikasi adalah lokasi pembangunan, ukuran konstruksi, serta kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan nilai anggaran yang tercantum.
Kesimpulan Analisis Awal
Berdasarkan analisis data yang tersedia, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Namun terdapat sejumlah indikasi administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, di antaranya:
adanya selisih anggaran yang belum terlihat dalam rincian kegiatan,
pengulangan beberapa program dalam satu tahun anggaran,
besarnya anggaran pada sektor pertanian dan Posyandu,
serta proyek infrastruktur desa yang perlu verifikasi fisik di lapangan.
Redaksi Suaraakademis.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sibongkaras untuk memperoleh konfirmasi terkait temuan ini.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Abdi A
