
suaraakademis.com | Langkat —
Setelah serangkaian pemberitaan dan penelusuran awak media, kini mencuat nama Asen yang disebut-sebut sebagai aktor di balik layar gurita konsorsium judi tembak ikan yang beroperasi di Kabupaten Langkat dan sejumlah wilayah lain di Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan judi tembak ikan tersebut diduga terstruktur dan tersistematis, dengan titik-titik operasi yang tersebar di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat.
Tak berhenti di Langkat, konsorsium judi ini juga diduga meluas hingga ke wilayah Belawan dan Marelan. Sejumlah lokasi yang disebut warga antara lain di Jalan Veteran Belawan, ruko warna pink No.6 yang berkedok kos-kosan, kawasan Gabion lokasi pergudangan ikan, Terjun TPA Marelan, serta pinggir Sungai Titi papan dekat stasiun angkot 110, tepatnya di ruko gandeng dua berwarna krem di Jalan Inspeksi.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, awak media memperoleh informasi dari warga yang dinilai dapat dipercaya, yang menyebut bahwa Asen diduga berperan sebagai pengendali utama konsorsium judi tembak ikan tersebut dari balik layar. Menurut warga, sosok ini dikenal lihai mengatur jalannya bisnis ilegal tanpa harus tampil langsung di lapangan.
Dalam skema yang diduga telah disusun rapi, peran Pipit alias Rika disebut-sebut hanya sebagai figur yang ditampilkan ke publik, atau yang oleh warga disebut sebagai “boneka lapangan”, untuk mengelola operasional harian dan meredam sorotan.
Sementara itu, David diduga berperan sebagai koordinator lapangan, dengan tugas merekrut karyawan perempuan untuk ditempatkan sebagai kasir maupun penjaga koin di lokasi-lokasi judi. Dugaan ini menguat setelah beredarnya tangkapan layar unggahan WhatsApp milik David yang berisi perekrutan, dengan narasi, “dicari seorang karyawati berpenampilan cantik dan menarik untuk posisi kasir dan penjaga koin.”
Adapun S. Kaperlek, menurut informasi yang beredar di masyarakat, diduga berperan sebagai pengawas lapangan, dengan tugas mengamankan jalannya bisnis haram tersebut dari sorotan media, tekanan mahasiswa, maupun keresahan warga. Peran ini disebut krusial dalam menjaga agar lokasi-lokasi judi tetap beroperasi meski telah berulang kali disorot publik.
Rangkaian peran ini membuat masyarakat menilai bahwa praktik judi tembak ikan yang ada bukan lagi aktivitas sporadis, melainkan telah berkembang menjadi konsorsium ilegal dengan sistem kerja yang rapi, mulai dari pengendali, koordinator lapangan, figur publik, hingga pengawas.
“Ini bukan judi biasa. Ini sudah seperti perusahaan gelap, ada struktur, ada pembagian tugas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menutup lokasi, tetapi membongkar struktur konsorsium dari hulu ke hilir. Masyarakat menilai, selama aktor utama di balik layar tidak disentuh, praktik perjudian hanya akan berpindah tempat tanpa benar-benar hilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut maupun aparat terkait atas nama-nama yang disebut dalam berbagai pemberitaan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Publik kini menanti: apakah aparat akan berani membongkar gurita konsorsium yang disebut-sebut telah mengakar dan tersistematis ini, atau justru membiarkannya terus tumbuh di balik layar? (Done)
