Medan_Suaraakademis.com||Kebakaran dahsyat kembali melanda Pabrik PT Garuda Mas Perkasa di Medan Deli. Namun yang mengejutkan, sejumlah wartawan justru dilarang meliput di lokasi kejadian. Ada apa sebenarnya?
Pabrik sandal merek Swallow yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, dilanda kebakaran hebat pada Rabu, 28 Januari 2026.
Saat asap masih terlihat mengepul dari dalam pabrik dan petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api, sejumlah jurnalis dari berbagai media datang untuk melakukan peliputan.
Namun alih-alih mendapatkan informasi, para wartawan justru dihadang oleh seorang oknum pengawas pabrik yang diketahui bernama P. Siregar. Wartawan dilarang mengambil gambar, melakukan wawancara, bahkan diminta meninggalkan area sekitar pabrik.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adu mulut antara pengawas pabrik dan awak media di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.
Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Salah satu jurnalis menyampaikan, “Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun alasan pelarangan liputan.
Sikap tertutup ini memunculkan tanda tanya besar dan menimbulkan dugaan adanya informasi yang sengaja disembunyikan dari publik.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Penulis : (SRL/ARD)
