Gunungsitoli | SuaraAkademis.com – Senin (12/01/2026)
Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berujung kekecewaan. Massa aksi meluapkan protes dengan menampilkan tarian adat Nias (Maena) sebagai simbol kritik moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.
Aksi yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) tersebut diikuti oleh aktivis, LSM, jurnalis, serta masyarakat umum. Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa dengan alasan sedang mengikuti kegiatan zoom meeting, meski massa telah menunggu berjam-jam di bawah terik matahari.

Upaya koordinasi yang dilakukan pihak Polres Nias agar Kajari bersedia menemui massa aksi juga tidak membuahkan hasil, sehingga dialog terbuka yang diharapkan tidak pernah terlaksana.
Dalam orasinya, FARPKeN menuntut kepastian hukum atas berbagai laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak bertahun-tahun lalu, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Selain itu, massa mempertanyakan perbedaan perlakuan penanganan perkara, khususnya terkait penahanan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang awalnya diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun justru berujung pada penahanan dengan dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal bila dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, namun hanya diberi ruang pengembalian secara dicicil tanpa batas waktu yang jelas.
Tak hanya itu, FARPKeN juga menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dianggap menyulitkan masyarakat. Larangan membawa telepon genggam dan tas saat hendak melakukan konfirmasi kepada jaksa dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang prima.
Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesalkan dan mencederai hak masyarakat.
Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi. Kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang, namun tidak diberi ruang dialog,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.
Helpin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan sampai seluruh tuntutan kami dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
FARPKeN menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
