Deli Serdang | Suaraakademis.com – Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, resmi dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan intimidasi verbal kepada seorang oknum wartawan media online, Jum’at (6/3/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang Cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, atas dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam surat pengaduan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu warung di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Saat itu, wartawan NawawiNews.id sedang melakukan kegiatan jurnalistik berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut mengenai Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.
Namun dalam pertemuan tersebut, dua oknum yang disebut dalam laporan yakni Azhar (Ketua BPD Desa Aras Kabu) dan Jonaidi alias Jon (Anggota BPD Desa Aras Kabu) diduga menyampaikan pernyataan bernada keras yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Salah satu ucapan yang disebutkan dalam laporan itu berbunyi:
“Ngapain kau jawab, anjing menggonggong kafilah berlalu.”
Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan serta menimbulkan tekanan psikologis bagi pelapor yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam keterangannya, Hasnal Nawawi menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak nyaman dan tertekan secara psikologis atas pernyataan tersebut.
“Ucapan itu disampaikan dalam konteks pemberitaan yang saya tulis, sehingga saya merasa direndahkan dan dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tulisnya dalam laporan pengaduan tersebut.
Meski tidak terjadi kekerasan fisik, pelapor menilai peristiwa tersebut dapat berdampak pada rasa tidak aman dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Karena itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
(Tim)
