Sumber : Liputan Langsung dan Tokoh Masyarakat Damili R. Gea
Foto : Kediaman Zulkiflin saat didatangi masyarakat Nias
Penulis : Notatema Lase
GUNUNGSITOLI, TIMENEWS.CO.ID – Ratusan masyarakat Nias, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda, melakukan tindakan jemput paksa terhadap Zulkiflin pada hari Senin (26/01/2026) sebelum menyerahkannya ke Polres Nias. Aksi ini dipicu oleh pernyataan yang dilontarkan Zulkiflin dalam video yang diunggahnya di Facebook pada tanggal 22 Januari 2026, tepat saat sekelompok masyarakat Nias melakukan deklarasi pemekaran provinsi Nias di Tugu Meriam. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kalimat yang menyatakan, “Nias tidak punya SDM bagaimana bisa jadi provinsi”.
Pernyataan tersebut dianggap menyerang harkat martabat, menghina, dan menyakiti perasaan masyarakat Nias yang dikenal sebagai suku Ono Niha, sehingga langsung menyulut emosi massa yang berkumpul. Melihat kondisi yang cenderung tidak stabil dan jumlah massa yang terus bertambah, pihak Polres Nias segera mengamankan Zulkiflin dan memboyongnya ke markas kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum.
Pernyataan Dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat
Damili R. Gea, tokoh masyarakat yang memimpin aksi penjemputan tersebut, menyampaikan bahwa pernyataan Zulkiflin telah merendahkan martabat dan identitas etnis suku Nias, sehingga pelaku tidak hanya akan dikenai proses berdasarkan hukum nasional tetapi juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum adat Nias.
Aspek Hukum Nasional yang Dilanggar
Menurut Damili, pernyataan Zulkiflin berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi sesuai Pasal 4 huruf b. Pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 7 ayat 1), serta dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (Pasal 8).
2. KUHP Lama (Buku I KUHP) Pasal 310
Pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan kolektif karena menyerang kehormatan dan nama baik masyarakat Nias sebagai satu kelompok etnis. Jika disampaikan secara lisan, ancaman pidana maksimal 9 bulan; jika melalui media yang disiarkan seperti media sosial, ancaman dapat meningkat hingga 1 tahun 4 bulan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Peradilan Pidana (KUHP Baru)
Jika termasuk dalam kategori penyebaran informasi salah atau bohong yang menyebabkan kerusakan bagi masyarakat Nias, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 208 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Konsep restorative justice yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 99 juga dapat diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagai penyebaran melalui media elektronik, pernyataan tersebut berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat 3 karena dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Pelanggaran Hukum Adat Nias Fondra Kö
Selain hukum nasional, Damili menjelaskan bahwa pernyataan Zulkiflin juga bertentangan dengan prinsip hukum adat Nias Fondra Kö, yang berdasarkan lima nilai dasar: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan terkait mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi masi (adil dan saling mengasihi).
– Pernyataan tersebut merusak kehormatan dan martabat kelompok etnis Nias secara kolektif, yang bertentangan dengan nilai fo’olo-olo hao-hao dan bowö masi masi.
– Menyangkal potensi SDM Nias juga mengabaikan kontribusi masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan tradisional yang menjadi bagian dari nilai fangaso.
Dalam masa lalu, berdasarkan hukum adat Fondra Kö, pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau pemotongan leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis. Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.
“Meski sanksi adat telah mengalami perubahan, setiap individu wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks upaya pengembangan daerah termasuk gerakan pemekaran provinsi,” tegas Damili.
