Langkat, suaraakademis.com – Memasuki awal tahun 2026, harapan masyarakat Kabupaten Langkat untuk hidup lebih aman dan bermartabat justru berhadapan dengan kenyataan pahit. Praktik judi tembak ikan yang diduga bagian dari konsorsium besar masih tetap beroperasi di sejumlah wilayah.
Khususnya di Kecamatan Secanggang:
Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kec. Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kec. Stabat, tanpa tanda-tanda akan berhenti.
Harapan agar tahun baru menjadi momentum bersih dari aktivitas perjudian seolah pupus. Mesin judi tembak ikan disebut masih berdiri kokoh dan beroperasi seperti biasa, meski telah berulang kali diberitakan dan disorot publik.
Jumat, 2 Januari 2026, seorang warga Secanggang berinisial HN (45) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menyebut, lokasi judi tembak ikan di wilayahnya masih tetap buka dan seolah tidak bisa disentuh siapa pun.
“Masih buka lokasi mesin ikan itu bang. Gak bisa diberi tahu mereka itu. Apa perlu kami buat aksi demo seperti yang di Kecamatan Sawit Sebrang?” ucap HN dengan nada kesal.
HN menuturkan, masyarakat sebelumnya berharap besar bahwa memasuki tahun 2026, aktivitas perjudian sudah tidak lagi ditemukan di daerah mereka. Namun harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
“Padahal sudah masuk tahun 2026, kami berharap tahun ini sudah tak ada lagi judi di daerah kami. Tapi ini masih beroperasi dan berdiri kokoh,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh, HN mempertanyakan ke mana lagi masyarakat harus mengadu. Menurutnya, pemberitaan media yang berulang kali mengangkat persoalan judi tembak ikan di Secanggang tidak juga membuahkan hasil berupa tindakan nyata.
“Mau ke siapa lagi kami mengadukan hal ini bang? Sudah beberapa kali diberitakan, tapi Polres diam terus. Apa kuat kali siraman dari pemilik judi yang diduga bernama Pipit dan Kaperlek itu bang?” katanya.
Pernyataan warga tersebut mencerminkan kegelisahan yang kian meluas di tengah masyarakat. Rasa kecewa perlahan berubah menjadi kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, terlebih ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
HN bahkan menyampaikan kekhawatiran bernuansa moral dan keagamaan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik perjudian dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat luas.
“Kalau terus dibiarkan, aktivitas ini bisa mengundang bala dan murka dari Tuhan. Mereka yang berbuat maksiat, kami yang terkena imbasnya. Sekarang hanya kepada Tuhan lah kami mengadu, bang,” ucapnya lirih.
Kondisi ini membuat sebagian warga mulai mewacanakan aksi terbuka, termasuk kemungkinan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak.
Publik kini menanti, apakah awal tahun 2026 akan menjadi titik balik pemberantasan perjudian di Langkat, atau justru menjadi penanda bahwa praktik judi tembak ikan masih terlalu kuat untuk disentuh. Ketegasan aparat penegak hukum kembali diuji, sementara kesabaran masyarakat disebut semakin menipis. (Done)
