![](https://suaraakademis.com/wp-content/uploads/2023/08/PhotoRoom-20230811_185821-1024x886.png)
Menyahuti Perkembangan Zaman, Dalam Memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 78
Medan-Suaraakademis.com_Sesungguhnya setiap umat yang ingin membina dan membangun dirinya, serta berjuang untuk memujudkan cita-cita dan membela agamanya, haruslah memiliki kekuatan jiwa yang dahsyat.
Kekuatan jiwa itu terekspresikan dalam beberapa hal.
Tekad membaja yang tak pernah melemah, kesetian yang teguh dan tidak tersusupi oleh pengkhianatan, pengorbanan yang tidak terbatasi oleh keserakahan dan kekikiran, pengetahuan dan keyakinan, serta penghormatan yang tinggi terhadap ideologi yang diperjuangkan.
Semua itu akan menghindarkannya dari kesalahan, penyimpangan, atau tertipu oleh ideologi lain.
Hanya di atas pilar-pilar dasar ini, dan hanya di atas kekuatan spiritual yang dahsyat ini, sebuah ideologi akan hidup.
Setiap bangsa yang tidak memiliki ke empat sifat tersebut, minimal para pemimpinnya, maka dapat dipastikan dia akan menjadi bangsa yang rapuh dan miskin.
Tidak akan ada kebaikan yang dapat diraih atau harapan yang dapat dicapai dengan kelemahannya itu.(Risalah Pergerakan hal, 73-74)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bercermin pada preambule diatas apakah kita sudah merdeka? Secara yuridis formal, sudah.
Tujuh puluh delapan tahun silam Bung Karno dan Bung Hatta telah memproklamirkannya.
Pertanyaan, apa selama perjalanan panjang dalam mengisi kemerdekaan itu kita telah merasakan eksistensi sebuah kemerdekaan! Suatu bangsa yang secara lantang menyatakan diri sebagai bangsa merdeka? Bangsa yang pluralisme sebagai identitas suatu bangsa.
Coba tafakur sejenak menangkap fenomena yang ada disekitar kita.
Kebhinekaan sebagai simbol mempererat persatuan selalu ” dirongrong” dari berbagai sudut.
Konflik horizontal dicoba diletup-letupkan kembali dari berbagai perspektif.
Negeri ini dikodratkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai pluralisme yang seharusnya menjadi role model bagi bangsa-bangsa lain di dunia.
Sebuah anugerah ada lebih 17.000 pulau di Indonesia, belum lagi jumlah suku bangsa diperkirakan 1340 suku, jumlah bahasa daerah mencapai 801 bahasa.
Semua keragaman itu terikat dalam Bhineka Tunggal Ika, sebagai buhul pengikat pluralisme di negeri ini.
Berbicara kemerdekaan dipastikan seluruh bangsa Indonesia mengakuinya mulai anak-anak, remaja, orang dewasa bahkan orang tua jelas Indonesia telah merdeka.
Makna dari kemerdekaan ini sesungguhnya bahwa Indonesia bebas dari penjajahan dalam arti sesungguhnya, bahkan bebas dari intervensi negara lain.
Indonesia bangsa yang besar, memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam besar.
Namun demikian, sumber kekayaan tersebut belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh bangsa sendiri.
Dulu kekayaan Indonesia oleh penjajah, dan saat ini dinikmati oleh segelintir orang saja.
Disisi lain, Indonesia terancam hanya akan menjadi negara berpenghasilan menengah dikarenakan strategi ekonomi bangsa ini gagal mengatasi middle income trap atau perangkap pendapatan menengah.
Faktanya, kebijakan negara di dalam pengelolaan sumber kekayaan alam Indonesia memang masih dikuasai oleh orang perorang padahal ketentuan perundang-undangan jelas melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seseorang.
Dengan kata lain monopoli tidak dibenarkan dalam prakteknya pengelolaan sumber daya alam banyak bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
Belum lagi kebijakan negara yang membiarkan serbuan investasi dari luar negeri tidak hanya pada kekayaan alam hayati tetapi juga di sektor kekayaan alam mineral, yang ikut memporak porandakan sendi ekonomi bangsa dan meninggalkan kerusakan lingkungan.
Banyaknya tenaga kerja asing dan aseng datang berbondong-bondong ke Indonesia menimbulkan kecemburuan sosial dari warga dan masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Padahal tidak semua tenaga kerja asing yang didatangkan punya keahlian.
Belum lagi kebijakan negara tentang omnibus law UU Cipta Kerja, di mana negara sangat memanjakan para pelaku bisnis dan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keran pengelolaan SDA dibuka lebar-lebar dengan memberikan berbagai kemudahan dalam soal perizinan.
Imbasnya dengan dimudahkannya pemberian izin justru dampaknya berkepanjangan terhadap kerusakan lingkungan.
Disinilah peran penting
anggota DPR yang terhormat agar melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik, melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, untuk itu kami menitipkan amanah kepadamu, dan jangan di sia-sia kan.
78 tahun Indonesia merdeka bukanlah waktu singkat.
Setiap perayaan hari kemerdekaan, masyarakat selalu menitipkan sejuta harapan untuk Indonesia yang lebih baik.
Bahkan setiap pemilihan kepala negara harapan masyarakat hanya satu adanya keadilan bagi seluruh rakyat.
Keadialan adanya pemerataan pembangunan, ternyata selama ini keadilan sulit didapatkan.
KHATIMAH
Tidak lama lagi tepatnya tanggal 14 Februari 2024 bangsa Indonesia akan melaksanakan perhelatan akbar memilih Presiden, Wakil Presiden DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Untuk itu titipkan hak suaramu kepada orang-orang yang bisa engkau beri amanah, yang akan menyuarakan kepentingan rakyat, dan bangsa ini perlu perubahan agar negeri ini menjadi lebih baik.
Penulis : Abdul Aziz
Sekretaris PW. Persatuan Islam Sumatera Utara.