YH TERSANGAKA KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI GUNUNGSITOLI, KUASA HUKUM MEMINTA PENAHANAN SEGERA
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli, 23 Februari 2026 – Yobena Halawa alias Ama Alma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Asilina Lawolo alias Ina Juni dari Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Laporan awal diajukan dengan nomor SLTP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatra Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gang Manggis, Desa Boyo, Kota Gunungsitoli, tepatnya di kost korban. Polres Nias melalui Satreskrim telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kuasa Hukum Pelapor, Elyfama Zebua, SH.H pada tanggal 6 Februari 2026. Surat terkait juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan nomor B/430/II/Res.1.8/2026/Reskrim, disertai Surat Perintah Penyidikan (Sidik/18/2026/Reskrim), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP/22/II/Res1.8/2026), dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka (S.tap.tsk/12/II/Res.1.8/2026/Reskrim).
Tersangka Yobena Halawa alias Ama Alma berusia 36 tahun, pekerja petani kebun dari Desa Luahamofakhe, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini diduga merupakan pelanggaran Pasal 476 KUHP.
Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Polres Nias melalui penyidik Briptu Gerhard Gea dan Briptu Berkat Enjaluku SH telah menerima serah-terima barang bukti berupa 1 unit BPKB nomor 9895966, satu set STNK nomor 0155175/SB/2011, kwitansi pembelian, dan sepeda motor merk Supra Fit dengan nomor polisi BA 6826 SI. Serah-terima dilakukan oleh pelapor dan disaksikan oleh anggota Polri Novpelin Theo Bebalazi Harefa serta Juan Cristian Mendrofa.
Kuasa Hukum dari Kantor Elyfama Zebua, SH., MH dan Partners menyampaikan permintaan agar Polres Nias segera menahan tersangka guna tegakkan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa.(Redaksi)
