Gorontalo Utara, Suaraakademis.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara di Kwandang, Selasa (24/02/2026).
Audiensi tersebut dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajari Gorontalo Utara dan menjadi momentum strategis memperkuat sinergi antarlembaga.
Fokus Penegakan Hukum dan Kepatuhan Iuran
Dalam keterangan tertulis, Rabu (25/02/2026), Sanco Simanullang menegaskan bahwa koordinasi ini menitikberatkan pada peningkatan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya terkait penegakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak bicara kepatuhan, terutama bidang Datun. Penagihan iuran menunggak, bantuan hukum, sosialisasi, dan penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh menjadi fokus bahasan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.
Kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan diwujudkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui mekanisme ini, Kejaksaan dapat melakukan penagihan iuran menunggak secara non-litigasi maupun mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi) terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Langkah ini juga merupakan bagian dari optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021. Kita bakal buat kegiatan segera. Semangat kita sudah sama,” tambah Sanco.
Pengawasan Sektor Pemerintah dan Non-ASN
Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga akan memberikan sosialisasi hukum kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Langkah ini diharapkan mampu mencegah sengketa hukum sekaligus meningkatkan kesadaran badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Gorontalo Utara, lanjut Sanco, juga memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan kepatuhan perusahaan, termasuk di sektor pemerintah bagi tenaga non-ASN.
“Bapak Kajari juga konsen terhadap pengawasan kepatuhan. Ini bagian dari sinergitas. Hubungan sudah sangat cocok,” pungkasnya.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara diharapkan dapat menciptakan budaya taat hukum di kalangan dunia usaha, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, serta mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan pembayaran iuran jaminan sosial. (*)
