
Langkat | suaraakademis.com –
Maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Secanggang kian menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung terbuka dan nyaris tanpa penindakan, sehingga memunculkan persepsi adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi P. Simamora. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait menjamurnya praktik perjudian tembak ikan di wilayah tugasnya, Kapolsek tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, seharusnya dijelaskan ke publik. Diam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga Secanggang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/12/2025).
Selain melanggar hukum, warga menilai maraknya perjudian tembak ikan berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, mulai dari pencurian hingga konflik sosial. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial Pipit, sementara operasional di lapangan dijalankan oleh pria berinisial Dapit. Keduanya disebut-sebut merupakan warga Marelan dan dikenal luas di kalangan pemain judi. Namun demikian, informasi tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Lokasi perjudian tembak ikan dilaporkan tersebar di sejumlah titik, di antaranya Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, serta merambah ke wilayah Kecamatan Stabat, tepatnya di kawasan Bangsal dan Simpang Bengkel. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama meski keluhan telah berulang kali disampaikan.
“Menurut warga, tanpa adanya pembiaran, mustahil praktik seperti ini bisa berjalan lama dan terang-terangan,” ungkap warga lainnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Sikap aparat yang dinilai tidak tegas dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memberi ruang tumbuh suburnya praktik perjudian yang berdampak buruk pada sosial dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Secanggang AKP Rinaldi P. Simamora belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak Polsek Secanggang maupun Polres Langkat guna memperoleh penjelasan serta memastikan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri agar turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka serta profesional. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta tidak memberi ruang bagi praktik perjudian yang dinilai merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. (Done)
