
Langkat | suaraakademis.com –
Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan bandar berinisial Pipit hingga kini masih bebas beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Langkat. Meski telah berulang kali disorot publik dan diberitakan media, aktivitas judi ilegal tersebut seolah kebal hukum dan tak tersentuh penindakan nyata.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai basis operasi judi tembak ikan masih aktif beroperasi. Mesin permainan tetap menyala, pemain keluar masuk tanpa rasa takut, seakan tidak ada ancaman hukum sama sekali.
Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan membiarkan, padahal aktivitas tersebut sudah sangat terang-terangan dan meresahkan.
“Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa? Sudah lama berjalan, lokasinya jelas, tapi tidak ada tindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga Stabat dengan nada kecewa.
Selasa, (23/12/2025) saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang hanya menyampaikan ucapan “Terimakasih atas info yg diberikan”.
Yang mana belum menjawab kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. Warga berharap bukan sekadar ucapan formal, melainkan langkah konkret berupa penindakan di lapangan.
Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Secanggang dan Kapolsek Stabat belum memberikan respons atau klarifikasi resmi, meski wilayah hukumnya disebut-sebut sebagai lokasi maraknya judi tembak ikan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya masalah serius dalam penegakan hukum.
Di tengah masyarakat, berkembang isu dugaan adanya setoran rutin yang membuat praktik judi tembak ikan tersebut bisa terus berjalan aman. Meski masih sebatas dugaan, isu ini menjadi perbincangan luas dan menuntut pembuktian dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Warga juga menilai maraknya perjudian ini berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas. Beberapa kasus pencurian, keributan, hingga konflik antar warga disebut-sebut kerap dipicu oleh aktivitas judi tembak ikan.
“Kami takut ini dibiarkan terlalu lama. Dampaknya ke mana-mana, bukan cuma soal judi, tapi keamanan lingkungan,” ungkap warga Secanggang.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengingat dugaan jaringan judi ini tidak hanya beroperasi di Langkat, tetapi juga disebut-sebut merambah ke wilayah lain seperti Medan Utara, Belawan, hingga Marelan.
Publik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keberanian aparat menindak dugaan bandar judi tembak ikan ini akan menjadi tolok ukur nyata apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tertentu. (Done)
