Suaraakademis.com.|Gunungsitoli – Martinus Waruwu (Direktur) dan Modesta Lase (Sales Marketing) pada Perusahaan CV. Ono Niha Samaeri (Dahana Green Park), telah dilaporkan di Polres Nias tentang dugaan menggadaikan sertifikat tanah Perumahan yang telah dilunasi oleh pembeli atau konsumen.
Berawal kejadian tersebut terjadi ketika para korban telah melunasi Perumahan Dahana Green Park yang berlokasi di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
“Pembeli berinisial SW dan FNG (korban) masing-masing membeli rumah seharga Rp. 180 Juta dan telah membayar secara lunas. Sedangkan, SB (korban) membeli rumah dengan membayar seharga Rp. 256 Juta dari harga Rp. 270 Juta. Namun dari awal penempatan rumah sekira pertengahan tahun 2022 hingga saat ini para korban tidak kunjung menerima kontra posisi yaitu, berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut,” ungkap Kuasa Hukum korban Sebastian Waruwu, S.H kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, rekan dari Sebastian Waruwu yang juga Praktisi Hukum, Raymond Laoli, S.H., M.H berpendapat, bahwa penjualan atau Developer dan PPAT sebagai pembuat APHT hendaknya harus memahami mengenai aturan mekanisme terkait pembebanan hak tanggungan atas sertifikat sesuai prosedur peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Penjual diduga telah menjaminkan sertifikat kepemilikan atas tanah tanpa sepengetahuan pembeli. Diduga sertifikatnya dijaminkan kepada salah satu Bank yang berada di Jakarta setelah dilakukannya PPJB antara penjual dengan konsumen (korban),” terang Raymond Laoli, S.H., MH.
Raymond Laoli berpandangan, bahwa praktek kejahatan Properti seperti ini harus memiliki atensi lebih untuk diberantas mengingat dampak dari kejahatan Properti tersebut sangat besar terutama dari segi materil, psikis dan maupun fisik.
Perlu diketahui, sebelum perkara ini dilaporkan, ketiga korban telah melakukan dua kali Somasi. Tetapi terduga pelaku penipuan tidak menunjukkan iktikad baik sejak perundingan penyelesaian perkara yang telah disepakati sebelumnya pada bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang.
“Sebenarnya harapan dari korban bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa melalui jalur hukum, akan tetapi niat tersebut pupus tidak tercapai, disebakan oleh karena terduga pelaku kejahatan Properti tidak menghiraukan kebaikan yang beretika tanpa jalur hukum,” akhir kata, Kuasa Hukum Raymond Laoli.(red)
