suarakademis.com | Langkat –
Keberadaan barak narkoba yang diduga dikelola R dan EB di Kecamatan Salapian kembali memicu kemarahan warga. Hingga Senin (29/12/2025), aktivitas ilegal tersebut disebut masih beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan kesan kebal hukum.
Hafid, warga setempat, menegaskan barak sabu itu belum pernah ditutup permanen. “Sampai hari ini masih buka. Seolah aman dari hukum,” ujarnya.
Pembiaran ini dinilai memperparah peredaran narkoba dan berpotensi meningkatkan kriminalitas. Warga mendesak Satres Narkoba Polres Langkat agar tidak sekadar melakukan penertiban sementara, melainkan mengusut tuntas aktor utama di balik operasional barak tersebut.
Secara hukum, pelaku narkotika dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga seumur hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Publik menanti ketegasan aparat: hadir menegakkan hukum, atau membiarkan narkoba terus merusak Salapian.(kahar)
