SuaraAkademis.com – Opini Publik
Dana Desa sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam membangun desa dari pinggiran. Anggaran yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat ini membawa harapan besar bagi masyarakat desa untuk hidup lebih layak, sejahtera, dan mandiri. Namun ironisnya, di sejumlah tempat Dana Desa justru berubah makna—bukan lagi sebagai alat pembangunan, melainkan ladang kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Dana Desa bukan milik kepala desa. Bukan pula milik segelintir elite desa. Dana Desa adalah hak masyarakat, yang harus dikelola secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya tercatat rapi di laporan administrasi.
Masih banyak desa yang bergulat dengan persoalan mendasar: jalan rusak, drainase tidak berfungsi, warga miskin yang terabaikan, hingga program pemberdayaan ekonomi yang hanya formalitas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sesungguhnya Dana Desa digunakan?
Seorang kepala desa dipilih bukan untuk berkuasa, tetapi untuk mengabdi. Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Ketika Dana Desa disalahgunakan—melalui proyek fiktif, mark-up anggaran, atau kepentingan pribadi—maka yang dikhianati bukan hanya aturan hukum, tetapi kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk ketidakadilan sosial. Rakyat kecil menunggu pembangunan, sementara anggaran yang seharusnya untuk mereka justru menguap tanpa jejak manfaat nyata. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan moral.
Pemerintah desa harus sadar bahwa pengawasan publik kini semakin kuat. Masyarakat semakin kritis, media semakin terbuka, dan aparat penegak hukum semakin sigap. Tidak ada lagi ruang aman bagi penyimpangan. Cepat atau lambat, penyalahgunaan Dana Desa akan terungkap.
Sudah saatnya kepala desa kembali ke tujuan awal pengabdian: membangun desa dan menyejahterakan rakyat. Gunakan Dana Desa untuk kepentingan umum, libatkan masyarakat dalam perencanaan, dan buka ruang transparansi seluas-luasnya.
Karena pada akhirnya, jabatan akan berakhir, tetapi jejak kepemimpinan akan terus diingat. Kepala desa yang jujur akan dikenang sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya, yang menyalahgunakan amanah hanya akan dikenang sebagai contoh buruk kekuasaan di tingkat desa.
Dana Desa adalah milik rakyat. Gunakan untuk rakyat.
