Gorontalo||Dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo membahas Peraturan Daerah terkait BPJS ketenagakerjaan, di ruang rapat aula Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, senin (23/02/2026).
“Kami berterimakasih atas inisiatif dewan untuk rancangan Ranperda BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebuah lompatan besar, terimakasih kepada DPRD Provinsi Gorotnalo,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebagaimana keterangan tertulis, selasa.
Disebutkan, Langkah ini cukup krusial lantaran menyangkut perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal dan informal di Provinsi Gorontalo.
Selain meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, memfasilitasi perlindungan pekerja rentan melalui APBD/APBDesa, juga untuk menutup kesenjangan perlindungan yang masih tertinggal jauh.

Hal itu dilontarkan dihadapan Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, S.Sos Wakil Ketua Dedy Hamsah, S.Pd dan anggota I Wayan Sudiarta SE, M.Si, Ir. H. Mikson Yapanto, Umar Karim, S.IP, Dr. Hamzah Muslimin, SE, M.Si, Dr. Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si dan Ramdan D. Liputo.
Terihat hadir sejumlah Pimpinan OPD yang juga membahas perda restribusi.
Sanco menegaskan tujuan pembentukan Perda adalah untuk mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), memperluas cakupan kepesertaan ke sektor Formal dan informal, dan mengurangi kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.
*Kepesertaan Minim*
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo tergolong minim.
Sanco membeberkan realisasi per 31 Des 2025 baru sebesar 48,42% dimana Pekerja terdaftar 277.708, sedangkan Potensi Pekerja masih tersisa 573.528; dan Pekerja belum terdaftar 295.820.
Pada tahun 2025 target kepesertaan sebesar 72,64% dan pada tahun 2026 naik menjadi 79,26% .
Perda ini diharapkan menjadi dentuman peningkatan coverage dan payung hukum untuk perlindungan risiko kerja yang lebih komprehensif.
“Sekali lagi kami sangat mengharapkan dukungan Bapak Ibu Dewan hingga keluarnya Perda,” tutup Sanco.
*Dukungan DPRD*
Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, S.Sos mengungkapkan dukungannya terkait pembentukan Perda.

“Kita sangat mendukung perlindungan tenaga kerja diseluruh Provinsi Gorontalo, karena manfaatnya sangat besar,” ujar Syarifudin Bano.
Disela sela kunjungan Gubernur, pemberian santunan meninggal dunia Rp 42 juta dinilai cukup membantu keluarga waris.
“Padahal iuran cukup kecil hanya Rp 16.800 untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Syarifudin mengajak seluruh pihak untuk mendukung keluarnya Perda BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Penting segera mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama kepala daerah, seperti inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah, lengkap dengan naskah akademik.
Hal senada diungkapkan anggota Bapemperda Umar Karim, S.IP.
“BPJS Ketenagakerjaan agar perlu terus memberikan terobosan peningkatan coverage, terutama sisi kepatuhan pemberi kerja dalam perlindungan kepada karyawannya,” tukas Umar.
Sedangkan Syamsir Djafar Kiayi mengingatkan adanya tantangan kedepan yaitu masalah pendataan yang harus jelas, mana saja perusahaan yang sudah dan belum menjadi peserta.
“Kita siap turun ke lapangan, mohon memilah data data mana perusahaan yang belum dan sudah daftar,” ujar Syamsir.
Diingatkan, adanya perusahaan yang tidak konsistennya bayar iuran akan menjadi perhatian dewan .
Sedangkan pemahaman pekerja yang rendah dapat dilakukan sosialisasi pada saat reses dan turun ke lapangan.
“Kita siap mendorong kedepan,” tutupnya. (*)
