Suaraakademis.com.|Jambi – Aktivis Jambi, Wiranto B Manalu, S.Sos, melontarkan kritik sangat keras terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra.
Menurut Wiranto, rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap semangat reformasi dan peraturan perundang-undangan.
Ia secara tegas menyebut kondisi ini sebagai preseden buruk dan pelecehan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 235 ayat (2) yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.
“Jangan sampai publik menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar merangkap jabatan, maka ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Wiranto.
Ia mempertanyakan konsistensi moral dan intelektual seorang pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi.
“Apakah gelar Profesor itu hanya simbol akademik tanpa komitmen terhadap nilai hukum dan etika? Atau justru gelar tersebut dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan?” ujarnya dengan nada keras.
Wiranto juga menyinggung bahwa pada tahun 2020, Prabowo Subianto menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai Rektor UKRI.
Namun, hingga kini yang bersangkutan tetap aktif sebagai pimpinan DPR RI. Situasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan mencoreng integritas lembaga legislatif maupun institusi pendidikan tinggi.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan ini telah menjadi contoh buruk bagi politisi lain. Ia menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rocky Candra yang disebut merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi.
“Jika elit pusat saja memberi contoh rangkap jabatan, maka jangan heran jika di daerah praktik serupa menjamur. Ini adalah efek domino dari lemahnya keteladanan,” ujar Wiranto.
Dalam pernyataan tegasnya, Wiranto mendesak agar Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra segera memilih salah satu jabatan yang diemban.
“Kami menuntut ketegasan. Pilih jabatan legislatif atau jabatan organisasi/akademik. Jangan mempermainkan amanah rakyat. Negara ini tidak boleh dikendalikan oleh segelintir orang yang merasa kebal terhadap aturan,” tutupnya.
Wiranto juga akan segera melaporkan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar segera di Proses, agar Prof Sufmi Dasco Ahmad dan Rocky Candra di Pecat dari DPR RI.(tim/red)
