Suaraakademis.com – Ambulans desa merupakan sarana vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang jauh dari rumah sakit. Namun, belakangan muncul praktik permintaan bantuan dana kepada warga desa untuk membeli ambulans, yang memicu pertanyaan serius: apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum?
Ambulans Desa Wajibnya Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Warga
Dalam sistem pemerintahan desa, pengadaan fasilitas pelayanan publik seperti ambulans merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Dana Desa dan APBDes diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat, termasuk sektor kesehatan.
Dengan demikian, meminta dana kepada warga untuk kebutuhan yang seharusnya dianggarkan negara patut dipertanyakan legalitas dan etika pemerintahannya.
Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan Liar
Secara hukum, sumbangan bersifat sukarela diperbolehkan, namun dengan syarat:
- Tidak ada unsur paksaan
- Tidak ditentukan nominal
- Tidak dilakukan oleh aparat desa secara formal
- Dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Apabila aparat desa secara langsung meminta, mengedarkan surat, atau menetapkan iuran, maka praktik tersebut dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.
Ancaman Hukum bagi Aparat Desa
Permintaan dana tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berisiko menjerat:
- Sanksi administrasi
- Sanksi pidana penyalahgunaan wewenang
- Pemeriksaan oleh Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, praktik ini dapat mencederai kepercayaan publik dan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Musyawarah Desa adalah Kunci, Bukan Tekanan ke Rakyat
Jika desa benar-benar membutuhkan ambulans, langkah yang benar adalah:
- Membahasnya dalam Musyawarah Desa (Musdes)
- Menetapkannya dalam APBDes
- Mengawasi pelaksanaan melalui BPD
- Membuka peluang donasi tanpa melibatkan aparat desa sebagai peminta dana
Dengan cara ini, tujuan mulia tetap tercapai tanpa melanggar hukum dan tanpa menyusahkan rakyat kecil.
Jangan Jadikan Rakyat Penutup Kelalaian Anggaran
Meminta dana warga untuk membeli ambulans desa bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cerminan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Rakyat tidak boleh dijadikan solusi atas lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Dalam negara hukum, niat baik tidak boleh menghalalkan cara.
Penutup
Ambulans desa adalah kebutuhan mendesak, namun kepatuhan hukum, transparansi, dan keadilan sosial jauh lebih penting. Pemerintah desa harus hadir sebagai pelayan rakyat, bukan justru membebani masyarakat dengan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
