Suaraakademis.com | Deli Serdang — Sengketa warisan tanah dan rumah peninggalan almarhum Hasbullah menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut hak ahli waris, tetapi juga menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang aparatur desa terkait penahanan surat tanah tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan data dan keterangan keluarga, tanah dan rumah tersebut dibeli pada tahun 1992, saat almarhum Hasbullah masih terikat perkawinan sah dengan istri pertamanya, Sisniar, dan telah dikaruniai dua orang anak, Ikhda dan Ikhwanul. Sertifikat tanah tercatat atas nama Hasbullah/Sisniar.
Sementara itu, istri kedua almarhum baru dinikahi pada tahun 2005, atau lebih dari satu dekade setelah tanah tersebut diperoleh. Fakta kronologis ini menjadi dasar penting dalam menentukan status hukum kepemilikan dan hak waris atas objek sengketa.
Status Hukum Tanah: Harta Bersama Perkawinan Pertama
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama (gono-gini). Dengan demikian, tanah dan rumah yang dibeli pada tahun 1992 secara hukum adalah harta bersama almarhum Hasbullah dan Sisniar.
Implikasi hukumnya, 50 persen dari harta tersebut merupakan hak penuh Sisniar, yang tidak termasuk objek warisan. Adapun 50 persen sisanya baru menjadi harta warisan almarhum Hasbullah yang pembagiannya harus dilakukan sesuai hukum waris dan melalui mekanisme yang sah.
Klaim Hak Anak Istri Kedua Dipersoalkan
Permasalahan muncul ketika aparatur desa menyatakan bahwa tanah tersebut harus dibagi kepada anak-anak, termasuk anak dari istri kedua. Pernyataan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Secara yuridis, istri kedua tidak memiliki hak atas harta bersama perkawinan pertama, sedangkan anak dari istri kedua hanya dapat menjadi ahli waris atas bagian almarhum, bukan atas bagian yang menjadi hak penuh Sisniar. Bahkan, pembagian warisan tersebut harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama, bukan diputuskan melalui musyawarah aparatur desa.
Surat Tanah Ditahan, Aparatur Desa Disorot
Dalam proses mediasi, surat tanah sempat dititipkan kepada Kepala Desa dengan tujuan mencari solusi. Namun hingga kini, surat tanah tersebut belum dikembalikan dengan alasan adanya hak anak dari istri kedua.
Langkah tersebut menuai sorotan, sebab secara hukum Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan warga atau menentukan pembagian warisan. Penahanan surat tanah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi mengarah pada penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Fakta Lain: Istri Kedua Disebut Telah Menerima Harta Lain
Pihak keluarga Sisniar juga mengungkap bahwa istri kedua dan anaknya telah menerima dana pensiun/Taspen almarhum serta menguasai rumah lain yang tercatat atas nama almarhum dan istri kedua. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi Sisniar untuk membagi harta bersama perkawinan pertamanya.
Sengketa Waris dan Pentingnya Kepastian Hukum
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam sengketa warisan, sekaligus menjadi pengingat bahwa aparatur desa harus bertindak sesuai batas kewenangan. Sengketa waris bukan hanya persoalan kekeluargaan, melainkan juga persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui lembaga peradilan, bukan melalui tekanan atau penahanan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Sisniar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pengajuan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama serta pelaporan dugaan pelanggaran wewenang ke instansi terkait.
