Langkat, suaraakademis.com – Gurita konsorsium judi tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang perempuan berinisial Pipit semakin menunjukkan eksistensinya di Kabupaten Langkat. Berdasarkan pantauan langsung awak media, jaringan perjudian tersebut hingga kini masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Langkat, tanpa terlihat adanya penindakan berarti.
Beberapa titik yang terpantau aktif di antaranya berada di Karang Anyar, Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia, serta Pasar 12 Kecamatan Secanggang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Bangsal Wonosari Pasar 4 dan Simpang Bengkel Sai Karang, Kecamatan Stabat. Di lokasi-lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan disebut masih beroperasi normal dan ramai pengunjung.
Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik perjudian tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari konsorsium besar yang terstruktur layaknya gurita, dengan jaringan yang saling terhubung dan tersebar di berbagai wilayah.
Tak hanya di Kabupaten Langkat, konsorsium judi tembak ikan yang diduga dikelola Pipit juga disebut telah merambah ke luar daerah, seperti Marelan, Belawan, hingga Medan Utara. Meluasnya jaringan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung lintas wilayah.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo terkait maraknya praktik perjudian tersebut. Namun hingga kini, menurut penilaian awak media, belum ditemukan kejelasan ataupun langkah konkret yang disampaikan kepada publik.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Namun pada Rabu, 24/12/2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara yang dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan konsorsium judi tembak ikan tersebut. Sikap ini semakin memicu tanda tanya dan kekecewaan publik.
Di tengah masyarakat, mencuat pula nama seorang pria yang mengaku bernama Kaperlek, yang diduga kuat berperan sebagai pengawas lapangan dalam jaringan judi tembak ikan milik Pipit. Warga menyebut, sosok tersebut kerap terlihat mengawasi dan mengontrol jalannya operasional di sejumlah lokasi.
Lebih jauh, berkembang informasi di kalangan masyarakat bahwa Kaperlek dikabarkan merupakan pecatan dari institusi TNI. Meski informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut menambah sorotan publik dan mendorong tuntutan agar aparat melakukan penelusuran menyeluruh.
Menariknya, beberapa waktu lalu, pengawas judi tembak ikan yang mengaku bernama Kaperlek tersebut sempat menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kaperlek meminta agar pemberitaan terkait aktivitas perjudian yang ia backingi dihentikan.
“Halo… abang yang memberitakan tempat ku ya (tempat yang dimaksud diduga merupakan lokasi judi yang ia awasi). Udahlah bang, gak usah abang beritakan atau korankan lagi,” ujar Kaperlek sebagaimana ditirukan awak media.
Awak media kemudian menjawab dengan menyampaikan, “Ya, maaf, saya sedang di perjalanan dan sedang sibuk.”
Percakapan tersebut kemudian ditutup dengan pernyataan dari Kaperlek, “Ya udah, hati-hati kau di jalan ya bang,” dengan nada yang menurut awak media terdengar serius.
Usai percakapan tersebut, awak media mengaku merasa heran dan mempertanyakan bagaimana pihak yang diduga sebagai pengawas judi tersebut dapat mengetahui nomor WhatsApp awak media, padahal sebelumnya tidak pernah ada komunikasi atau pertukaran kontak.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tanda tanya publik terkait kuatnya jaringan dan pola kerja konsorsium judi tembak ikan yang diduga telah memiliki sistem pengawasan hingga ke ranah media.
Masyarakat kini mendesak agar Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan gurita konsorsium judi tembak ikan ini, termasuk menelusuri alur komunikasi, peran pengawas lapangan, serta kemungkinan adanya intimidasi terselubung terhadap kebebasan pers.
Publik menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai perjudian ilegal sekaligus menjaga marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Done)
