
Langkat, Suaraakademis.com – Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan seorang bandar berinisial Pipit semakin merajalela di Kabupaten Langkat. Aktivitas judi ilegal tersebut kini menjadi sorotan tajam publik lantaran terus beroperasi bebas seolah tanpa sentuhan hukum. Warga Stabat dan sejumlah kecamatan lain pun mendesak Polres Langkat agar segera menghentikan dan menangkap bandar yang diduga berada di balik bisnis haram itu. Minggu (21/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pipit diduga mengendalikan jaringan judi tembak ikan dengan mengerahkan operator lapangan di berbagai titik strategis. Ironisnya, meski praktik ini sudah lama meresahkan masyarakat, keberadaannya justru kian meluas dan terkesan kebal hukum.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Di tengah masyarakat bahkan beredar isu dugaan setoran rutin yang membuat lokasi-lokasi judi tembak ikan bisa beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut. Dugaan “main mata” dengan oknum tertentu pun mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Pantauan awak media menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi basis operasi judi tembak ikan milik Pipit, antara lain di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Pasar 12 Kecamatan Secanggang, Bangsal Kecamatan Stabat, Simpang Bengkel Kecamatan Stabat, serta beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Langkat.
Tak hanya di Langkat, jaringan judi ini juga diduga merambah ke luar daerah. Informasi yang berkembang menyebutkan, meja judi tembak ikan yang dikendalikan Pipit turut beroperasi di Medan Utara, Belawan, hingga Marelan, memperkuat dugaan adanya jaringan judi lintas wilayah yang terorganisir.
Maraknya praktik perjudian ini dinilai telah merusak moral masyarakat dan berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas. Warga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak bandar judi yang diduga kuat beroperasi terang-terangan di wilayah hukumnya sendiri.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo telah dikonfirmasi awak media terkait bebasnya aktivitas judi tembak ikan serta dugaan masuknya bandar dari Marelan ke wilayah hukum Polres Langkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
Masyarakat menunggu langkah nyata. Publik mendesak Polres Langkat membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa tebang pilih, demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Done)
