Suaraakademis.com.| Deli Serdang — PT Serdang Tengah Tanjung Purba (STTP) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diduga kangkangi UU Ketenagakerjaan. Senin (08/04/2024)
Selain bayar upah murah, pekerja di perusahaan besar kelapa sawit itu tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama pekerja Buruh Harian Lepas (BHL).
Pekerja BHL PT. Serdang tengah Tanjung purba berinisial AL (52) pada wartawan kecewa dengan manajemen PT Serdang tengah Tanjung purba.
“Selama bekerja di perusahaan PT serdang tengah tanjung purba Sebagai pekerja harian lepas ( BHL ) di afdeling satu kebun paya sampir. saya hanya terima upah (Murah-red), BPJS atau pasilitas lain tidak ada”, cetus AL.
Ketika ditanya masa kerja di PT STTP, pekerja paruh baya itu sebut tidak pernah terima Tunjangan Hari Raya idul Fitri (THR). Dan tunjangan tahun baru.
“THR, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, JHT, ataupun lainnya tidak ada. Kami sebagai pekerja harapkan itu”, kata AL yang bekerja di PT Serdang tengah Tanjung purba mencapai puluhan tahun.
Eh… mendekati hari H idul Fitri Selasa tanggal 2/4/2024, pekerja buruh harian lepas (BHL) di kebun paya sampir perusahaan malah meliburkan pekerjanya. Apakah untuk mengelak pembayaran THR ?
Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan telah di atur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggara jaminan sosial.
Sesuai UU nomor 24 tahun 2011 pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Pasal 17 UU tersebut menegaskan pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan di kenakkan sanksi administratif.
Peraturan Mentri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang ( THR ) keagamaan. Merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja buruh.
Perusahaan yang telat membayar THR akan di kenakkan denda 5% dari total THR yang harus di bayar.
Sementara yang tidak bayar THR akan dikenalkan sanksi administratif seperti
teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi di atas memiliki dasar hukum PP nomor 36 tahun 2021 dan permenaker nomor 6 tahun 2016.
Manager PT Serdang tengah Tanjung purba dan asisten kebun paya sampir ketika hendak dikonfirmasi wartawan belum berhasil ditemui. Kabar yang berkembang di lapangan menyebutkan kalau Manegger PT Serdang tengah Tanjung purba alergi tehadap wartawan. (SRL/red)