BAGIKAN KE :

Suaraakademis.com | Medan – Diduga tidak memiliki PBG, pengusaha property nekat melakukan pembangunan 11 (sebelas) unit rumah toko (Ruko) yang berlokasi di jalan Aluminium Raya Lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Amatan awak media pembangunan Ruko tersebut sudah mencapai 35 % pengerjaannya tanpa terpasang plang informasi terkait jumlah unit sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (28/10).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kewajiban utama sebelum melaksanakan pembangunan gedung adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Prihal adanya pembangunan Ruko di jalan Aluminium Raya yang diduga tidak memiliki PBG tersebut, ketua komisi 4 DPRD kota Medan Paul Simanjuntak angkat bicara.

Paul Simanjuntak menyebutkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki PBG sebelum membangun dengan
sanksi administratif berupa
peringatan tertulis yakni surat peringatan pertama yang diberikan kepada pemilik bangunan.

“Peringatan kedua berupa penghentian sementara. Kegiatan konstruksi dapat dihentikan sementara hingga PBG diperoleh. Ketiga pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dapat dicabut SLF-nya.
Dan yang keempat perintah pembongkaran bangunan yang tidak memenuhi persyaratan PBG dapat diperintahkan untuk dibongkar,” beber ketua komisi 4 Paul Simanjuntak.

Terpisah, saat dihubungi wartawan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait adanya pembangunan Ruko yang diduga tidak memiliki PBG mengaku kecewa sekaligus akan segera memerintahkan tim yang terdiri dari Dinas Perkim dan Satpol-PP untuk melakukan cek lokasi dan apa bila benar pihak pemilik bangunan ada melakukan pelanggaran peraturan maka akan kita laksanakan penindakannya sesuai Perda, ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp diduga pihak dari pemilik bangunan berinisial L membantah pembangunan Ruko tersebut tidak memiliki PBG.

“Ada itu bang PBG nya dipasang di tiang” ungkap L yang mengaku hanya bertugas sebagai pengatur kerja.

Amatan wartawan cukup kecil informasi PBG yang ditempelkan di tiang cor dengan secarik kertas yang Sungguh tidak layak dan sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kewajiban pemilik bangunan atau setiap pemilik bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi wajib memasang plang proyek atau papan nama yang memuat informasi terkait PBG.

(Tim)