BAGIKAN KE :

 

Suaraakademis.com||Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak pemerintah untuk memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, SH, M.Hum, dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jumat (24/10), menegaskan bahwa pernyataan tersebut berlandaskan pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, komitmen terhadap agenda reformasi, serta sejalan dengan semangat Persyarikatan Muhammadiyah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh Dr. Faisal, SH, M.Hum selaku Ketua, dan Satria Unggul W.P., SH, MH sebagai Sekretaris Fordek FH PTM.

 

Dorong Pengembalian 57 Pegawai KPK

 

Dr. Faisal menjelaskan, Fordek FH PTM mencermati dengan saksama perkembangan pasca pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah itu.

 

“Pemberhentian 57 pegawai yang memiliki rekam jejak baik dan integritas tinggi melalui TWK yang dinilai bermasalah oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menimbulkan keraguan publik. Hal ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK,” ujar Faisal.

 

Ia menambahkan, jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, maka pengembalian 57 pegawai tersebut merupakan langkah awal yang strategis dan mutlak. “Langkah ini akan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan janji menuju Indonesia yang bersih, kuat, dan berintegritas,” tegasnya.

Ketua FORDEK FH PTM SE Indonesia Dr.Faisal SH.M.Hum
Ketua FORDEK FH PTM SE Indonesia Dr.Faisal SH.M.Hum

Menurut Fordek FH PTM, pemulihan hak konstitusional para pegawai KPK yang diberhentikan secara tidak adil akan menjadi titik balik bagi penguatan lembaga tersebut agar kembali fokus pada tugas pemberantasan korupsi tanpa intervensi kepentingan tertentu.

 

Desak Penerbitan Perppu Penguatan KPK

 

Berdasarkan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang, yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar, Fordek FH PTM juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan kewenangan KPK seperti semula, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Faisal, terbukti telah melemahkan independensi dan efektivitas kerja KPK, terutama dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas serta perubahan status pegawai menjadi ASN yang memicu lahirnya kasus TWK.

 

“Penerbitan Perppu untuk mengembalikan UU KPK tahun 2002 bukan sekadar langkah nostalgis, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan taring KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari intervensi politik. Ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” ujar Faisal.

 

Ia menambahkan, memperkuat KPK berarti memperkuat fondasi negara hukum yang bersih dan berkeadilan. “Kami yakin penerbitan Perppu tersebut akan menjadi legacy kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memulai era baru pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh dan tanpa kompromi,” tambahnya.

 

Tiga Tuntutan Fordek FH PTM

Dalam pernyataan akhirnya, Fordek FH PTM menegaskan bahwa penguatan KPK adalah agenda nasional yang tidak bisa ditawar-tawar. Mereka mendesak pemerintah untuk segera:

1. Mengambil langkah konkret dan yuridis untuk mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK sebagai bentuk penegakan hukum dan pemulihan integritas lembaga.

2. Menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK pada landasan UU No. 30 Tahun 2002, sesuai amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024.

 

3. Mengajak seluruh elemen akademisi hukum PTM untuk terus mengawal dan mendukung langkah progresif pemerintah dalam memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan, berdaulat, dan berkeadilan.