
Suaraakademis.com | Deli Serdang – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., telah memimpin Polda Sumut sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan laporan, aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, Sumatera Utara, masih marak terjadi padahal telah dilakukan razia dan pelarangan oleh aparat hukum. Aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, Sumatera Utara, masih marak terjadi lahir kembali meskipun telah dilakukan razia dan pelarangan oleh aparat hukum. Lokasi yang terdampak meliputi Desa Sumberejo dan Sukamandi Hilir, Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.
Aktivitas galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di daerah sekitar Sungai Ular- Bantaran sungai yang tergerus dapat menyebabkan jebolnya bendungan sungai, seperti yang pernah terjadi puluhan tahun lalu di Kecamatan Lubuk Pakam dan Pagar Merbau- Masyarakat Kecamatan Pagar Merbau mengancam akan melakukan orasi dan penyetopan jika aktivitas galian C ilegal tidak dihentikan.
Tindakan yang Diusulkan , Penindakan tegas terhadap pelaku galian C ilegal, termasuk penangkapan dan penyitaan alat berat excavator. Peningkatan pengawasan dan pemantauan oleh aparat hukum dan instansi terkait. Penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Periksa oknum yang harus bertanggung jawab di wilayah hukum kecamatan Pagar Merbau seperti Kapolsek, Camat, Kepala Desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir, secara kasatmata tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut, alat berat bentuknya besar dan terlihat dengan jelas dari jarak 500 meter.
Armada yang mengangkut tanah melintasi jalan wilayah desa masing-masing bahkan melintasi di depan Mapolsek Pagar Merbau, suatu hal yang tidak dapat di fahami kecuali DUGAAN ADANYA TERIMA UPETI dari oknum pengusaha kepada oknum yang berpakaian rapi yang di beri oleh pemerintah kepadanya ataupun diduga kemungkinan dalang dari kegiatan galian C ilegal tersebut oknum Kapolsek, oknum Camat dan Tiga oknum kepala desa, sebagai pengusaha di baliklayar.
Sehingga kegiatan tersebut Aman, Lancar dan sukses memperkaya diri oknum itu sendiri, hingga hari ini Jumat-Sabtu 16 – 17 Mei 2025 tetap melakukan aktivitas pencurian tanah milik pemerintah Sumtara Utara.
Konsekuensi Hukum, Pelaku galian C ilegal dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Warga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang serta kepala BWS provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada beberapa oknum yang diduga terlibat di dalam mafia tanah yang ada di kecamatan Pagar Merbau seperti oknum Kapolsek, oknum Camat dan Tiga oknum kepala desa. Bila terbukti adanya pelanggaran segera di proses dengan tegas, beri tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)