
SUARAAKADEMIS.COM||BINJAI – Kasus penipuan online melalui media sosial, khususnya WhatsApp, semakin marak terjadi. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari undian berhadiah, tawaran pinjaman uang, pelanggaran data pribadi di platform belanja online, hingga pengambilalihan akun media sosial.
Salah satu korban terbaru adalah Prilli Septiana, warga Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ia menjadi korban penipuan setelah berbelanja online dan dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Shopee Internasional Indonesia. Pelaku mengklaim bahwa korban telah melakukan pelanggaran terkait penghapusan foto ulasan dan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Karena merasa takut, Prilli mengikuti arahan pelaku dan mengirimkan data pribadinya, termasuk KTP, email, serta nomor handphone keluarga. Pelaku beralasan bahwa data tersebut diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi. Namun, korban baru menyadari telah ditipu ketika menerima pesan OTP melalui WhatsApp dan email, yang menunjukkan bahwa data pribadinya telah digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, AIPTU Adong Munthe. Selain itu, ia juga telah membuat pengaduan resmi di Polres Binjai dengan membawa bukti-bukti penyalahgunaan data pribadinya oleh pelaku.
Dalam kesempatan ini, AIPTU Adong Munthe mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Ia menekankan pentingnya mengenali modus penipuan yang kian beragam, baik melalui media sosial, telepon, maupun pesan singkat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran mencurigakan dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan siber.
(19/02/2025)