SUARAAKADEMIS.COM||Medan_Genap 5 tahun menjadi anggota DPD RI mewakili Provinsi Sumatera Utara Tentu bisa dikatakan rentang waktu yang memadai untuk dapat berbuat bagi kebaikan daerah pemilihannya; dan bisa juga dianggap waktu yang singkat untuk dapat dirasakan hasil kerjanya…
Terkait dengan keberadaan DPD RI, yang merupakan implementasi dari amandemen UUD (Undang-undang Dasar) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengubah keanggotaan MPR RI, yang sebelumnya terdiri atas anggota DPR RI yang mewakili Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Kedua bagian terakhir (Utusan Daerah dan Utusan Golongan) ditunjuk melalui mekanisme yang ada ketika itu, menjadi anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, yang dipilih secara demokratis melalui Pemilu.
Jumlah anggota DPD RI 4 orang dari setiap provinsi. Pada Pemilu 2019 yang diikuti 34 provinsi. Jumlah anggota DPD RI 136 orang dari seluruh Indonesia. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah provinsi bertambah dengan adanya pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 38 provinsi. Maka jumlah anggota DPD RI hasil pemilu 2024 sebanyak 152 orang.
Pada dasarnya, sebagai kamar yang mewakili provinsi, DPD RI mempunyai fungsi yang sama dengan DPR RI, perbedaan nya terletak pada bobotnya saja,”ulas M. Nuh.
Dalam hal legislasi (pembuatan Undang-Undang), DPD RI berhak mengusulkan RUU (Rancangan Undang-undang) begitu juga dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ikut membahas RUU terkait dengan kewenangan DPD RI (Otonomi Daerah, Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, Sumber Ekonomi, Pendidikan dan Agama).
Akan tetapi DPD RI tidak ikut memutuskan suatu RUU itu menjadi UU atau tidak.
Ini pula dianggap sisi minus DPD RI.
Namun, karena hal tersebut disebut secara rinci dalam UUD NRI tahun 1945, maka solusinya diamandemen butir tersebut.
Namun hal ini tentu tidak mudah, demikian juga kewenangan di bidang anggaran.
DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah.
Ini menurut Nuh menjadi titik pembeda yang nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kalau anggota DPR RI dapat mengadvokasi anggaran bagi lembaga atau kegiatan masyarakat tidak demikian dengan anggota DPD RI.
Terkait dengan fungsi pengawasan baik DPD RI maupun DPR RI relatif sama.
Bisa memanggil Menteri atau dialog dengan Pemerintah Daerah.
Meskipun dengan kewenangan yang terbatas, dan jumlah yang hanya 4 orang.
Bisa dibandingkan dengan anggota DPR RI dari Sumatera Utara, yang dibagi menjadi 3 daerah pemilihan.
Setiap dapil ada 10 kursi, maka anggota DPR RI dari Sumatera utara berjumlah 30 orang.
Disamping jumlahnya lebih banyak, kewenangannya juga jauh lebih besar.
Tentu karena ini merupakan tugas dan kepercayaan dari masyarakat Sumatera Utara, ada baiknya saya sampaikan beberapa kegiatan atau upaya yang telah dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban, paling tidak secara moral, sebagai berikut:
1. Kasus KM 50
Pada hari selasa, 4 Juli 2023 Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan), dalam hal ini Jaksa Agung dan BIN.
Pada kesempatan tersebut Muhammad Nuh menyampaikan hal terkait dengan 6 orang pemuda Indonesia yang gugur di Km 50 Tol Cikampek.
Menurut Komnas HAM, 4 di antaranya merupakan pelanggaran HAM. Nuh meminta agar masalah ini dituntaskan.
Mengingat masyarakat luas masih beranggapan bahwa keterlibatan pihak tertentu belum diungkap secara nyata.
2. Permasalahan Tanah di Sumatera Utara
Pada Rapat Kerja Komite I Selasa, 2 Juli 2024 dengan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional). AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), Muhammad Nuh menyampaikan agar kasus-kasus Pertanahan di Sumatera Utara segera diselesaikan.
Hal yang paling menonjol adalah terkait dengan eks HGU PTPN 2, sengketa Pertanahan lainnya.
3. Aspirasi FKPPN
Saat Ketua DPD RI, Bapak AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berkunjung ke Medan, FKPPN (Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Negara) menyampaikan aspiras, bahwa ada 10.820 Purna-karya (pensiunan) PTPN yang belum menerima Tunjangan Hari Tua, senilai rp. 835,1 M.
Muhammad Nuh melalui alat kelengkapan BAP (Badan Akuntabilitas Publik) menindak lanjuti hal tersebut.
Dengan izin Allah SWT secara bertahap hak para pensiunan itu di dapatkan.
4. Masalah Kepemiluan
Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) membawa korban yang tidak biasa dianggap ringan.
Pada Pemilu serentak 2019, 894 petugas KPPS meninggal dunia, dan 5.275 petugas KPPS sakit.
Sedangkan pada Pemilu serentak 2024, data Kemenkes. Disebutkan 57 petugas KPPS meninggal dan. 8.381 petugas KPPS lainnya sakit.
Oleh karena itu, Sabtu 6 April 2024, Nuh mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan para tokoh dan pakar.
Mengemuka ketika itu adanya pemikiran agar dipisah antara pemlu nasional (Presiden, DPR, dan DPD RI), Provinsi (Pemilihan Gubernur dan anggota DPRD Provinsi) dan Pemilihan daerah (memilih Bupati, Walikota dan. DPRD Kabupaten/Kota).
5. Penguatan MPR RI
Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, selalu melakukan dialog dengan para pakar, khususnya bidang Tata Negara dari berbagai Perguruan Tinggi.
Di era Reformasi, peran MPR RI tidak seperti di masa sebelumnya sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memilih Presiden dan Wakil presiden… Bahkan presiden disebut sebagai mandataris MPR.
Kini kewenangan MPR RI sangat terbatas, padahal masih diperlukan kehadiran MPR RI yang dapat dirasakan dalam kebaikan negeri ini.
Karena itu, Muhammad Nuh mendukung adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) yang dulunya bernama GBHN (Garis Besar Haluan Negara).
1 Oktober 2024, Muhammad Nuh dilantik untuk periode kedua sebagai anggota DPD RI/MPR RI.
Tentu masih sangat banyak hal yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Pada Pemilu 2024 lalu, Muhammad Nuh meraih 618.241 suara dari masyarakat Sumatera Utara.
Nuh mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya…
Semoga kedepan dapat lebih intens komunikasi dan silaturahim dengan masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.