Suaraakademis.com | Medan – Kontroversi Zahir mantan Bupati Batubara menjadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara yang mencalonkan Bupati Batubara di Komisi Pemilihan Umum bakal ramai jadi bahasan.
Dinihari, Selasa (3/9/2024) Zahir mantan Bupati Batubara ini ditangkap Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari kediamannya di Lima Puluh Batubara.
Sumber wartawan menyebutkan, Zahir mantan Bupati Batubara ditangkap di rumahnya di Lima Puluh Batubara sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Puluhan Polisi menggelandang Politisi PDI Perjuangan ini ke Mapolda Sumatera Utara. Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Disebut-sebut, Zahir mantan Bupati Batubara tak kooperatif dalam statusnya menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setiawan membenarkan ditangkapnya Zahir mantan Bupati Batubara. “Iya,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat via pesan WhatsAppnya.
Mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini juga menyatakan, Polda Sumut akan menahan Zahir mantan Bupati Batubara. Apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 ini di Kabupaten Batubara akan ditahan, “Iya” jawabnya singkat.
Sebelumnya mantan Bupati Batubara Zahir sempat mendaftar sebagai Calon Bupati Batubara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski masih berstatus sebagai tersangka di kasus Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Polda Sumatera Utara pun memastikan proses hukum yang menjerat Zahir mantan Bupati Batubara akan tetap berjalan. “Jadi, prosesnya tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pada Jumat (30/8/2024).
Hadi membantah pihaknya memberikan keringanan atau keistimewaan kepada Zahir mantan Bupati Batubara dalam kasus itu. Dia menyebut proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian Jaksa terkait berkas kasus PPPK itu.
Pendaftaran Zahir mantan Bupati Batubara menjadi salah satu kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 diprotes berbagai elemen. Meskipun kasus hukum masih membelitnya, Zahir mantan Bupati Batubara tetap melenggang dengan percaya diri saat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara bersama Calon Wakil Bupati, Aslam Rayuda,” ujar Nurizat, SH, pada Sabtu (31/8/2024).
Dengan arak-arakan Ratusan Pendukung, Pasangan Zahir-Aslam tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara sekitar pukul 14.30 WIB. Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Safii, rombongan ini disambut oleh Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, dan beberapa Komisioner lainnya.
Ketua Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme (PANGERAN) M. Nurizat Hutabarat, SH mengecam pendaftaran Zahir mantan Bupati Batubara di KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara. Dia mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
“Ini adalah tamparan keras bagi Demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang Calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi Calon Bupati. Ini mencederai Demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa depan,” tegas Nurizat.
Nurizat menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjaga Integritas proses Demokrasi, tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi.
“KPU harus bertanggung jawab. Mereka harus menjelaskan kepada publik mengapa seorang tersangka bisa diloloskan sebagai Calon, padahal seharusnya Integritas Calon adalah syarat mutlak untuk maju dalam Pilkada. Ini adalah tamparan keras bagi Demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang Calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi Calon Bupati. Ini mencederai Demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi Penyelenggaraan Pemilu di masa depan,” tegas Nurizat.
Zahir mantan Bupati Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Penetapan status ini dilakukan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.
Ihwal penetapan tersangka ini diketahui setelah Politisi PDI Perjuangan itu mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penetapannya sebagai tersangka. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, gugatan yang teregistrasi dengan Nomor : 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.
Sedangkan para termohon yakni Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/07/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir mantan Bupati Batubara dalam kasus Seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka. Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belakangan Zahir mantan Bupati Batubara yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan Korupsi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kabupaten Batubara. Pasca DPO, Zahir mantan Bupati Batubara sempat diamankan Polisi dan dibawa ke Polda Sumut. Namun kala ini, Zahir mantan Bupati Batubara tak ditahan. (Tim)