
MEDAN TEMBUNG SuaraAkademis.com // Kasus penipuan dengan modus over kredit mobil mengguncang Kota Medan, menciptakan gelombang keresahan di masyarakat. Di sebuah kawasan yang tenang di Jalan Bersama GG Dame, Bantan, Medan Tembung, sebuah drama penipuan dan perbuatan curang terungkap, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 378 dan 372 KUHP. Korban dalam kasus ini adalah AYU (31) , yang merupakan waga Idi Rayeuk Aceh Timur menjadi korban dari Herlizal Rusli dan Cs. Selasa 30/04/2024.
Kronologis kejadian, Herlizal Rusli menggunakan modus operandi yang begitu licik: over kredit sebuah mobil Daihatsu All New Xenia 1,3 R M/T warna Putih tahun 2023. Semua tampak sah dan meyakinkan saat pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan urusan ke kantor leasing untuk melakukan over kredit resmi. Namun setelah mendatangi salah satu perusahaan leasing ternyata ada kekurangan data sehingga proses pada saat itu tidak dapat dilaksanakan, dengan janji manis dan tipu daya diajaklah korban dan suami untuk menjemput kekurangan berkas tersebut kerumah terlapor, sesampainya dirumah terlapor korban juga dikenalkan dengan mertua terlapor yg memang tinggal satu rumah dengan terlapor.
Lalu terlapor meminjam mobil dengan alasan untuk di cuci agar terlihat bersih, tanpa rasa curiga korban pun menyerahkan mobil tersebut, setelah di tunggu tunggu mimpi buruk itu dimulai.
Terlapor mengingkari perjanjian tersebut dengan liciknya, mengelak, dan menghilangkan jejak mobil tersebut hingga keberadaannya tak diketahui.
Dedi Hadi Sanjaya SH , selaku kuasa hukum korban, mendesak Kapolsek Medan Tembung, Kapolrestabes Medan dan Polda SUMUT untuk bertindak cepat dan tegas terhadap laporan kliennya, yang terdaftar dengan Nomor: STTLP/ B/791/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Mei 2024, pukul 11.39 wib.
Dalam pernyataannya yang penuh emosi, Dedi mengungkapkan bahwa sudah puluhan mobil menjadi korban kejahatan Herlizal Rusli Bahkan konspirasi ini melibatkan istri dan mertua Herlizal, yang diduga ikut terlibat dalam transaksi gelap ini. , dalam upaya mencari keadilan Pelapor dan Kuasa Hukum juga sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar mobil segera di kembalikan namun keluarga terlapor seolah acuh menganggap angin lalu, istri terlapor juga menantang kuasa hukum untuk melaporkan ke mana saja, sambil menyatakan dirinya tidak takut akan laporan tersebut.
“Ironisnya, ketika diminta kejelasan terkait over kredit dan posisi mobil, tidak satu pun orang di rumah terduga terlapor memberikan jawaban,” Cetusnya.
Kasus ini bukan hanya tentang penipuan mobil, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan di tengah masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan.
Indra, selaku Kepala Lingkungan IX Bantan, Medan Tembung, juga membenarkan bahwa banyak orang dari luar kawasan yang datang ke lokasi dengan keluhan yang serupa seperti korban AYU,” pungkasnya. (M/tim)