Suaraakademis | Desa Serdang – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang mendapatkan apresiasi dari warga yang sangat luar biasa atas kinerja dalam melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi Identitas diri, warga ucapkan terimakasih, Selasa (23/7/2024).
Mina(41) Warga Tanjung Morawa kepada wartawan mengatakan “Saya ucapkan terimakasih banyak untuk semua pelayanan di Disdukcapil yang pelayanannya sangat baik, walaupun harus mengantri.” Ungkap Mina
“Kemarin saya mengurus kartu KIA dalam waktu beberapa hari selesai kok.., kadang kadang saya nya yang harus bolak balik kerumah, karena berkas saya yang kurang lengkap. Memang sih.. banyak yang kita lihat oknum oknum calo disana selalu menawarkan diri nya agar biar di proses cepat, tapi saya nggak mau,” Tambah Nina kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Dinas Disdukcapil Deli Serdang H.Misran Sihaloho diketahui sudah membagikan ratusan Kartu KIA secara gratis di sekolah Swasta dan Negeri.
Misran Sihaloho juga berharap dengan penyerahan KIA kali ini mudah-mudahan menjadi pemicu semua Siswa SD di Kecamatan Tanjung Morawa pada khususnya dan di Kabupaten Deli Serdang pada umumnya untuk segera mengurus KIA dan Akta Kelahiran anak dan semua pengurusannya gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun.
Misran menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang untuk segera mengurus KIA, Akta Kelahiran, Kartu Kekuarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu semua tanpa di pungut biaya, karena sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap anak untuk penjaminan hukum statusnya. Katanya Via Whatsapp
Inilah syarat-syarat untuk pengurusan Akta Kelahiran :
1. Kartu Keluarga (KK).
2. KTP Orang Tua.
3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan kedua orang tua.
4. Keterangan Surat Lahir/Surat Bidan
Untuk Pengurusan KIA yaitu :
1. Pas photo anak berukuran 3×4 latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap sebanyak 2 lembar.
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga.
4. Kartu Tanda Penduduk(KTP Orang Tua).
5. Buku Nikah atau Akta Perkawinan kedua orang tua.
Dihimbau dari berbagai sumber dan Kepala Dinas Disdukcapil dalam pengurusan administrasi kepada seluruh masyarakat Deli Serdang untuk menghindari pengurusan administrasi melalui oknum oknum calo dengan modus cepat selesai dan mendapatkan uang pelicin. (Tim)