BAGIKAN KE :

OPINI PUBLIK

content creator

 

Mazaya Sahira Harsya

 

SUARAAKADEMIS.COM_Medan||Di era digital saat ini, fenomena judi online telah menjadi subjek perdebatan yang kompleks terkait tantangan etika dan regulasi yang mengiringinya. Perkembangan teknologi telah memungkinkan akses mudah dan cepat ke berbagai platform perjudian. Namun, hal ini juga memunculkan sejumlah isu yang memerlukan perhatian serius. Platform judi online sangat mudah diakses dari berbagai situs, termasuk situs film ilegal dan berbagai aplikasi.

 

Tantangan etika dalam konteks ini mencakup pertanyaan tentang tanggung jawab individu terhadap perilaku perjudiannya. Kemudahan akses dan kenyamanan yang ditawarkan oleh judi online dapat memperbesar risiko ketergantungan. Hal ini dapat mempengaruhi tidak hanya keuangan seseorang, tetapi juga kesehatan mental dan kualitas hidup secara keseluruhan. Kesadaran akan potensi risiko ini sangat penting, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif dari aktivitas perjudian.

 

Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda terhadap regulasi judi online, yang dapat menciptakan ketidakseimbangan dan kesenjangan antara pasar yang diatur dengan baik dan yang tidak diatur dengan baik. Kerjasama internasional dan standar regulasi global bisa menjadi solusi untuk mengatasi tantangan ini secara lebih efektif, sambil mempertimbangkan keanekaragaman budaya dan hukum di setiap wilayah. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah mengatur judi online melalui Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dikenakan sanksi. Pelanggar ketentuan ini berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

 

Secara keseluruhan, penanganan tantangan etika dan regulasi dalam fenomena judi online di era digital membutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Ini mencakup perlindungan yang kuat terhadap konsumen, penerapan regulasi yang proporsional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta upaya bersama dari pemerintah, industri, dan masyarakat untuk memastikan bahwa dampak negatif dari judi online dapat diminimalkan sambil memaksimalkan manfaatnya yang positif.