
SUARAAKADEMIS.COM||Kota Binjai_Rapat Paripurna Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Binjai Tahun 2025-2045. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai.Selasa (2/7/2024)
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Amir Hamzah menyampaikan Penjelasan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RPJPD menekankan bahwa penetapan Ranperda Kota Binjai ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Ranperda ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan bersama.ucapnya
Menyampaikan visi dan misi RPJPD Kota Binjai Tahun 2025-2045 yang mengusung visi “Kota Binjai Yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Adapun misinya meliputi:
Mewujudkan transformasi sosial
Mewujudkan transformasi ekonomi
Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif
Mewujudkan stabilitas daerah
Mewujudkan ketahanan sosial
Mewujudkan pembangunan wilayah yang adil
Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas
Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan
Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai anggota DPRD Kota Binjai dan sejumlah pemangku kepentingan daerah lainnya.