SUARAAKADEMIS.COM||Deli Serdang_Terkait persoalan SMP negeri 2 galang, kec galang,kab Deli Serdang, Sumatera Utara,yang saat ini kegiatan belajar mengajar menumpang di Sekolah Dasar(SD) negeri 101979 desa pisang pala. Orang tua wali murid Berharap kepada Pemkab Deli Serdang dapat memediasi kepada pihak Terkait agar dapat kembali belajar mengajar ditempat gedung Sekolah yg lama, SMP Negeri 2 Galang. Mengingat keputusan Pengadilan negeri lubuk pakam,nomor : W2.U4/1700/Pdt.04-10/X1/2009.
Pemberitahuan Eksekusi pengosongan atas obyek/ tanah wakaf terperkara.
Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri lubuk pakam,tanggal 10 Agustus 2009,nomor : 02/Eks/2009/22/Datum/GTN/1987/PN.LP
Mengingat bahwa eksekusi sebagai mana diuraikan tsb diatas,Adalah dengan pengecualian terhadap gedung – pemerintah(gedung SMP negeri 2 galang)dalam arti bahwa eksekusi tersebut tidak mempengaruhi aktifitas proses belajar mengajar.
Merujuk keputusan pengadilan negeri lubuk pakam diatas anak didik telah terjolimi dengan adanya relokasi ini.
Jum’at 28/06/2024,para wali murid SMP negeri 2 galang melakukan unjuk rasa di tiga lokasi,kantor Dinas pendidikkan,kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Diantara instansi pemerintah tersebut,hanya anggota DPRD yg menampung aspirasi para wali murid.
Yang menerima langsung Juli Amri dari fraksi golkar,dan akan mengagendakan dan menyurati pihak terkait untuk rapat dengar pendapat(RDP),tanggal 02/07/2024.Dan terakhir beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,sembari berkata suara rakyat adalah suara Tuhan,ungkap beliau dengan penuh keakraban. ( SRL/Tim )