Suaraakademis.com | Deli Serdang – Terkait permasalah tanah warga di desa Sukaraya Pancur Batu Deli Serdang, mencuat ke publik, pasalnya dari kepemilikan tanah Patimah Br Tarigan, anaknya bernama Hendra Cipta Sembiring, kecewa dan menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum kepala desa Sukaraya Budi Santoso yang telah menerbitkan 6 Surat SKT milik Patimah, Rabu (5/6/2024).
Ketika dikonfirmasi via whatsapp Hendra Cipta Sembiring mengatakan
“Saya! sebagai Anak dari Patimah Br Tarigan sangat kecewa dengan tindakan dan kebijakan oknum Kepala Desa Sukaraya Budi Santoso yang telah menerbitkan 6 surat SKT milik Patimah orang tua kandung saya.” Ucapnya
“Karena Saya bersama orang tua saya mengurus pembuatan SKT tidak gratis melainkan dimintai Uang Rp.2.500.000 di kali 6 SKT dan dana tersebut penyerahannya di Rumah oknum Kepala Desa Budi Santoso di Dusun Amal Desa Sukaraya.” Jelasnya
Inilah poin atas Kekecewaan Hendra Cipta Sembiring tersebut adalah:
1. Oknum Kepala Desa Sukaraya menerima Salinan Putusan Pengadilan dari Kami sebagai TERGUGAT di Putuskan Menang baik itu tingkat PERTAMA( Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ) dan TINGKAT KEDUA ( Pengadilan Tinggi Medan) dan Juga Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam Perkara Sengketa lahan milik orang tua kami, lalu oknum Kepala Desa menerbitkan SKT sesuai hasil putusan pengadilan tersebut.
2. Berjalannya waktu lahan kami di rusak dan di hasilnya di jual oleh yang sebelumnya para penggugat dan ini kami laporkan kepada oknum kepala Desa dan oknum Kepala Desa Membuat Surat Pengantar untuk di bawa ke kantor Polisi sebagai lampiran untuk membuat laporan polisi : STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020.
3. Oknum Kepala Desa meminta kami agar berdamai dengan para penggugat (Sebelumnya) dan difasilitasi oleh Kades sendiri namun info dari kades tidak cocok atas tuntutan para penggugat.
4. Berulang kali ada utusan oknum Kepala Desa mendatangi rumah orang tua saya yang sudah tua berumur 70 tahun lebih, agar kami meminta damai dengan para penggugat
5.Secara Sepihak oknum Kepala Desa membatalkan SKT yang telah di terbitkan oleh dia sendiri dengan alasan ada kekeliruan dan kesalahan. Dimana menurut kami oknum Kepala Desa mengabaikan Putusan Pengadilan dan atau dengan kata lain Hakim yang memutuskan keliru.
6. Merendahkan Putusan pengadilan dan juga oknum kepala desa mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan untuk melakukan SP3 atas laporan kami di no : STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020.
Lanjutnya “Untuk itu saya mewakili Orang tua saya, sebagai Pelapor memohon kepada Pihak Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolrestabes Medan, agar menindak lanjuti Laporan kepolisian dengan nomor STTPL/1068 /K/IV/YAN:2.5/2020 SPKT RESTABES MEDAN 29 April 2020, yang saat ini masih ditingkat SP2HP ( penyidik telah menyerahkan berkas ke JPU ) meminta untuk di usut tuntas berdasarkan ketentuan Undang2 di Negara RI.” Jelasnya lagi
“Dan saya juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kejati Sumut serta Inspektorat Deli Serdang untuk memeriksa oknum Kepala Desa Sukaraya terkait adanya Dugaan Pungli yang di lakukan kepada kami terkait pengurusan 6 SKT milik Patimah Br Tarigan Orang Tua Saya.” Ucapnya
“Atas tindakan oknum Kepala Desa melakukan kebijakannya tersebut kami sangat di rugikan secara materil dan Non Materil mau itu pihak tergugat maupun pihak lain yang saat ini merasa di rugikan karena tindakannya itu terkait dugaan penerbitan SKT dan juga pencabutan SKT, kami merasa ini ada Mafia tanah yang sedang mempermainkan kami.”
“Untuk itu kami meminta dengan tegas kepada seluruh pihak terkait untuk segera memproses oknum Kepala Desa Sukaraya Budi Santoso secara hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini.”
“Kami yakin ini akan menjadikan Evaluasi dan perbaikan desa tercinta kami dan tentunya teguran bagi oknum yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP agar menjadikan lebih baik lagi kedepannya.” Tutup Hendra Cipta Sembiring Via Whatsapp.
(Tim)