
Suaraakademis.com.|Gunungsitoli — Seorang pria bernama feberman Halawa als am kenji yang tinggal jln Jend Sudirman di belakang pasar beringin. dituduh mencuri tanpa ada bukti hingga dianiaya sampai babak belur dan melaporkan permasalahan tersebut di polres nias.Kamis 9 mei 2024
Tudingan yang dilakukan als Am Alwi yang menuduh saya mencuri di depan umum sudah saya laporkan dipolres Nias pada hari Rabu sekitar jam 19 :00 wib dengan nomor LP/201/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 mei 2024 tentang tindak pidana “Pencemaran nama baik”
UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 310
Feberman halawa menyampaikan,” pada saat kejadian itu di jalan desa ombolata hulu kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli tepat dipinggir jalan dekat ud Desi
Pada hari Minggu tanggal 11 Febuari 2024 sekitar pukul 22:00 dengan terduga terlapor atas nama Ama Alwi zai. Saya pada saat itu berada di desa ombolata hulu hendak menjemput istrinya yang sedang berada di rumah Abang pelapor.
dan langsung memarkirkan sepeda motor di teras rumah yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan kemudian saya berjalan kaki menuju rumah Abangku dan sampai dirumah abangku.
Kemudian saya takut dilihat Abangku sehingga pelapor memanjat pagar rumah orang dan kemudian saya sampai di belakang rumah abang saya. dan tidak lama kemudian saya mendengar suara ribut-ribut didekat rumah dan pelapor memastikan hal tersebut lalu pelopor bertanya kepada anggota toko tersebut “ada apa itu” dan anggota toko tersebut menjawab “ada yang mereka cari pencuri” dan tidak lama kemudian saya datang dan tidak berselang lama Am Alwi zai menemui saya sambil memperlihatkan handphone nya kepada saya dan bertanya kau yang di foto ini dan saya menjawab ” iya kenapa ” kemudian saya langsung di piring leher saya sambil mengatakan “ini yang kita cari cari” dan membawa saya dan kemudian saya di pukuli orang. Banyak, melihat hal itu warga sekitar langsung menemui dan mengamankan pelapor.
Am. Alwi Zai pada saat dihubungi melalui via seluler dengan nomor hp 08216741 xxxx mengatakan,” tidak pernah saya menuduh orang mencuri.
Dan ditanya kembali terkait kejadian pada tanggal 11 Febuari 2024 pada saat terjadinya pengeroyokan akibat tuduhan mencuri yang dilontarkannya jawabnya nanti kita bicara lagi ya bg, saya sedang di gereja,”ucapnya dan mematikan ponsel pada saat dikonfirmasi
Kapolres Nias dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu OSI DU HUGÖ DAELI terkait laporan ferbeman halawa itu benar telah datang melapor di SPKT polres nias dugaan pencemaran nama baik,ucapnya