MEDAN MARELAN SuaraAkademis.com // Gudang nomor 88, 89 yang berwarna hijau dan Biru dilengkapi dengan kaca pemantau diatasnya diduga jadi tempat penampungan CPO (crude palm oil) dan Gudang BBM Solar Diduga Ilegal. Dari hasil investigasi dilapangan,Selasa (16/4/2024),gudang ini berada dijalan jala IV lingkungan 3 Kelurahan rengas pulau kecamatan medan marelan,kota medan.
Tepat didepan pintu samping gudang itu ada sebuah warung dan ada pria berbadan tegap terus memantau dilokasi,bahkan saat awak media ini melakukan investigasi dilapangan,tatapan tajam terus diarahkan kepada awak media ini saat mengambil foto lokasi.
Ada apa sebenarnya aktifitas didalam ,sehingga pria tersebut sigap memantau awak media ini??
Menurut informasi dari beberapa narasumber yang namanya tak ingin dimuat menyebutkan,”gudang ini sudah lama beraktifitas bang,dan kami pernah lihat ada truck tangki jenis muat cpo masuk kedalam,gak taulah kami apa aktifitasnya,”ujarnya.
“Abang lihat sendirilah,nama gudangnya pun tak ada,kami pun bingung ada aktifitas apa didalam,apakah ijinnya dari pemko medan ada atau tidak bang,”lanjutnya kepada awak media ini.
Ngobrol dengan supir tangki: Beberapa waktu lalu tepatnya sebelum lebaran,awak media ini pernah bincang bincang di salah satu warung kopi di mabar dengan salah satu supir tangki cpo warga mabar.
Dia menceritakan setiap muat cpo dari daerah batubara dan setiap selesai dan atau mau bongkar ke belawan,dia bersama kawannya supir tangki selalu singgah ke gudang yang berada dijalan jala IV.
Hal itulah yang membuat awak media ini turun kelokasi untuk melakukan investigasi kelapangan dan melihat kesalah satu gudang nomor 88 dan 89 yang diduga menjadi tempat penampungan cpo dan Gudang BBM Solar ,sebab diduga menurut info dari supir tersebut harga cpo mereka buang berkisar RP 8.800 perliternya.
Oleh karena itu,pemerintah dalam hal ini pemko medan dan jajarannya perlu melakukan cek dan ricek kelokasi tersebut,karena gudang yang tak punya nama itu diduga belum memiliki ijin.
Bila dipandang dari sisi hukumnya,gudang tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai ketentuan UUD no 22 tahun 2001 tentang Migas dan juga terkait dengan distribusi CPO ilegal atau kencing CPO ilegal jelas melanggar hukum sesuai pasal 372 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang Penggelapan.sampai berita ini diterbitkan,awak media ini akan terus menggali informasi tentang aktifitas gudang nomor 88 dan 89 tersebut.
BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.
Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.
Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.,SIK.,MKP, Kapolsek Medan Labuhan Dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK Saat dikonfirmasi kepada Awak Media Melalui Pesan Tertulis WhatsApp Terkait Penimbunan BBM Jenis Solar Dan Gudang CPO Diduga Ilegal, Mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN,” pungkasnya. (MJ/Tim)