
Suaraakademis.com.|Deli Serdang —Penetapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) jenis FN oleh penyidik Polrestabes Medan dinilai cacat hukum dan dipaksakan. Sebab, menurut keterangan sejumlah saksi, senpi yang ditemukan petugas di semak-semak sekitar lokasi penangkapan bukan lah milik Godol, melainkan diduga kuat milik oknum TNI. Sabtu (6/4/2024).
“Sebelumnya senjata api jenis FN itu ditemukan, personil Brimob terlebih dahulu di amankan dari seorang pria yang bersembunyi di semak-semak, kemudian barulah seorang Brimob menemukan senjata api itu. Saat itu, Godol sudah berada di dalam mobil petugas yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi senpi itu ditemukan. Kan aneh, kalau polisi menyebut jika senpi itu miliknya Godol,” ujar RT (45) salah seorang warga Pancur Batu, Deli Serdang.
Hal senada juga diungkapkan, Sehat Gurusinga (70) ayah kandung Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Pria uzur ini juga tak mempercayai jika senjata api jenis FN itu adalah milik putranya.
“Anak saya (Godol) tidak pernah memiliki senjata api. Saya yakin jika anak saya itu dijebak atau dikondisikan. Karenanya saya meminta agar Kapolri dan Penglima TNI mengawal proses hukum yang dialami anak saya,” ujar Sehat Gurusinga ayah Kandung Godol ke wartawan, Sabtu (6/4).
Ayah kandung Edy Suranta Gurusinga alias Godol Sehat Gurusinga saat di wawancarai wartawan.
Dalam permasalahan ini sehat Gurusinga meyakini jika anaknya Godol adalah korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Medan. “Saya akan berjuang, karena saya yakin jika anak saya Godol tidak bersalah,” sambung Sehat Gurusinga sembari katakan pihaknya sudah memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum (Pengacara) Umar SH dan rekan dalam perkara yang dialami anaknya, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Sementara itu, Umar SH selaku Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol juga membantah tuduhan penyidik Polrestabes Medan terhadap kliennya. Sebab, kata Umar, senjata api yang ditemukan itu diduga kuat milik oknum TNI bukan milik kliennya.
“Yang menemukan senpi itu adalah seorang oknum Brimob Poldasu yakni Bripda Dikky Anugerah. Anehnya, oknum Brimob itu mengambil senpi temuan itu tanpa mengenakan sarung tangan, begitu pula dengan Komandannya saat menerima senpi yang diserahkan bawahannya. Dari sini kan sudah bisa kita nilai, jika barang bukti senpi itu sudah cacat dan tidak layak untuk ditampilkan sebagai barang bukti,” ujar Umar SH.(Tim/red)