Suaraakademis.com //Kuansing, Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap perkara diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa, (22/8/2024), sekitar pukul 09.30 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Pelapor dalam kasus ini adalah RA (29), sedangkan korban adalah VZ (18). Dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah RA (30) dan ZE (24),”
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”
“Kronologis kejadian bermula saat pelapor, pada hari Jumat, 01 Maret 2024, mendapat informasi bahwa adiknya, VZ (18), positif hamil. Pelapor kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban yang menyebutkan bahwa RA (30) dan ZE (24) adalah pelakunya. Setelah berunding, pelapor dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing pada hari Senin,” ujar Kasat.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Kuansing pada hari Senin, 18 Maret 2024. Mereka berhasil mengamankan ZE (24) di SPBU Sinambek Desa Jake dan RA (30) di salah satu warung di Kelurahan Sungai Jering,”
“Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, meskipun mereka tidak saling kenal. Mereka juga mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,”
“Polres Kuansing telah melakukan langkah-langkah penyidikan seperti membuat laporan polisi, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dan memeriksa pelaku. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut,” tandas AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing