MEDAN MARELAN SuaraAkademis.com // Dekat jembatan sungai diduga sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak BBM solar di Jalan Kapten Rahmadbuddin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Sabtu (16/3/2024).
Awak Media mendapatkan informasi oleh masyarakat yang gak mau nama nya di publikasikan, ada sebuah gudang diduga tempat penampung BBM solar secara terang terangan beroperasi dipinggir tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat.
Sering pengangkutan tangki BBM solar warna biru putih masuk dan keluar melalui pintu berseng beroperasi dekat jembatan sungai di Kelurahan Terjun Marelan,” cetusnya.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
Selain itu, Prestasi Kapolres Pelabuhan Belawan akan semakin tinggi jika mampu menindak gudang tanpa plang nama itu, jika tidak maka justru sebaliknya.” Harap warga.
AKBP Janton Silaban SH.,SIK.,MKP Kapolres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK Saat kordinasi dan konfirmasi Oleh Awak Media Melalui Pesan WhatsApp terkait diduga sebuah Gudang tempat penampungan bahan bakar minyak BBM jenis solar. Berlokasi di jalan Rahmadbuddin, kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Tepat nya dekat Jembatan sungai,” Mengatakan, TIDAK ADA JAWABAN,” Pungkasnya. (Ndr/mj)